BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menetapkan Ketua PPK Bekasi Timur non-aktif, Muhammad Lukman hanya sebatas pelanggaran administratif atas kasus dugaan penggelembungan suara yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.
Adapun, terlapor dalam hal ini terbukti secara sah melakukan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Bekasi Timur, pada Jumat (15/03/2024) lalu. Dengan pelaksanaan sidang melalui nomor registrasi 002/LP/Adm.PL/Kota/1303/III/2024.
“Terhadap perubahan hasil pada aplikasi Sirekap tidak sesuai dengan tata cara prosedur atau mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU No 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Amar putusannya bahwa di sini menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” jelas Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia seperti dilansir Sabtu (30/3/2024).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Peraturan pada pengawas pemilihan umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Termohon dan laporan pemilihan umum dan peraturan pada pengawas pemilu umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum memutuskan.
Terlebih, hasil putusan dari sidang administratif ini tentunya juga sudah diputuskan oleh para anggota Majelis Pemeriksa.
“Tadi dalam isi keputusannya ada pandangan majelis sudah disampaikan juga termasuk juga yang pertama tentunya yaitu kita bacakan terkait jawaban dari terlapor dan juga fakta fakta persidangan,” katanya, Kamis (28/3/2024).
Selain itu, Vidya mengungkapkan bahwa pihaknya pun turut mengundang beberapa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi sebagai pihak terkait yang berwenang secara langsung dalam pihak penyelenggara Pemilu.
“Dan juga kami mengundang pihak terkait yaitu ada Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa dan juga Eli Ratnasari selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan juga Helmi selaku Staf Operator Sirekap. Kami hadirkan dan juga pelapor dan terlapor hadir ikut juga menyaksikan bahwa kami tanyakan dalam proses persidangan, tentunya untuk menemukan fakta fakta. Sehingga nantinya menjadi pertimbangan para Ketua dan juga Ketua Majelis dan Anggota Majelis untuk menentukan putusan di akhir,” tutupnya. (ist/rus)