BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Dinas Pendidikan Kota Bekasi, memberi kesempatan kepada siswa yang Hafidz Quran, untuk memilih sekolah lanjutan dimana mereka mau. “Nantinya ada persentasi untuk para hafidz melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri yang disukai,” jelas Inayatullah, Kepala Disdik Kota Bekasi, Selasa (11/6/2019).
Inayatullah mengatakan itu saat menggelar rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online (SMPN) dan offline (PPDB SDN) Tahun 2019, yang dihadiri Kepala Diskominfostandi, perwakilan Dinsos, Telkom, Humas, Disdukcapil dan Kemenag Kota Bekasi.
Inayatullah mengatakan, jalur PPDB 2019 dibagi dalam 3 kategori, Zonasi 93% , Prestasi 6% dan Perpindahan Orangtua 1%, “Masing-masing ada penjabarannya,” jelas Inayatullah.
Menurutnya Jalur Zonasi dengan kuota 93% dibagi dua diantaranya Zonasi Radius 83% dan Zonasi Afirmasi atau siswa miskin sebanyak 10 %. Untuk jalur kedua yakni Jalur Prestasi 6 % dibagi tiga diantaranya Nilai USBN 3 %, Akademik dan Non Akademik 1%, Hafidz Qur’an 2 %. Sedangkan jalur perpindahan Orangtua (Khusus Instansi Pemerintah, PNS, BUMN, BUMD, TNI dan Polri) 1%.
Saat ini menurut data di Disdik Kota Bekasi sebanyak 14.544 siswa akan menempati 49 SMPN dan 7 SMPN Unit Sekolah Baru (USB) dengan jumlah rombel 404 di Kota Bekasi.
“Tercatat ada 14.544 siswa akan menempati 49 SMPN dan 7 SPMN Unit Sekolah Baru (USB) dengan jumlah rombel 404 di Kota Bekasi dari lulusan SD dan MI tahun ini yang sebanyak 46 ribu,” ungkap Inayatullah
Pada PPDB 2019, rombongan belajar (rombel) SMPN diisi oleh 36 siswa sesuai dengan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019. Tentang tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Pada tahun ini untuk jalur siswa miskin tidak memerlukan dilampirkannya SKTM maupun KS – NIK karena seluruh data akan terverifikasi secara otomatis oleh Telkom berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dimiliki oleh Dinas Sosial Kota Bekasi.
Inayatullah pun mengatakan jika PPDB pada tahun ini sudah praktis, karena pada sistem PPDB tahun ini, jika siswa tidak diterima di sekolah yang pertama dituju maka sistem akan merujuk ke sekolah-sekolah lain.
”PPDB tahun ini tidak akan membuat para orangtua repot dikarenakan dengan sistem yang terbarukan. Contoh pada pendaftaran online jalur zonasi, Jika siswa tidak diterima di sekolah tujuan awal maka nanti akan keluar secara otomatis sistem akan mengeluarkan nama rujukan sekolah lain,” kata Inayatullah.
Rencananya, Disdik Kota Bekasi juga akan menggandeng seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi kebijakan tersebut, mengingat PPDB merupakan hajat bersama masyarakat Kota Bekasi.
“Kita gandeng seluruh elemen masyarakat, dari masukan hingga kritik membangun juga kita terima sebagai perbaikan mengingat PPDB merupakan hajat bersama masyarakat Kota Bekasi,” kata Inayatullah.
Jadwal PPDB 2019
Verifikasi Data KK (Jalur Zonasi radius) 17-29 Juni 2019 bertempat di sekolah yang dituju, Verifikasi Data Afirmasi bertempat di Kantor Kecamatan setempat, Verifikasi Hafidz Quran tanggal 17-20 Juni 2019 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Verifikasi Jalur Prestasi 17-20 Juni 2019, Verifikasi Jalur Perpindahan Orangtua 17-20 Juni 2019, Verifikasi Jalur Prestasi bertempat di SDN Margahayu V.
Pendaftaran tahap 1 Tanggal 1- 3 Juli 2019 di website https://bekasi.siap-ppdb.com , atau datang ke sekolah yang dituju, pukul 08.00 – 14.30 WIB. Pengumuman tahap 1 Tanggal 4 Juli 2019, pukul 17.00 wib. Lapor diri 5- 6 Juli 2019 pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Pendaftaran tahap 2 tanggal 8-9 Juli 2019 melalui website dan datang ke sekolah langsung. Pukul 08.00- 15.00 WIB. Pengumuman tahap 2 tanggal 10 Juli 2019 pukul 17.00 WIB, melalu website. Lapor diri 11- 12 Juli 2019 pukul 08.00 WIB, sekolah yang di tuju. (*)