17 PNS Kabupaten Bekasi Terancam Dipecat

oleh -102989 Dilihat
oleh
Ilustrasi (ist)

Kepala Seksi Kedisiplinan ASN, BKPPD Kabupaten Bekasi Sahwano menambahkan, pegawai yang diberhentikan secara terhormat tersebut diberikan tindakan tegas setelah kasus hukum yang menimpa mereka kasusnya inkrah di pengadilan.

“Sebanyak 15 pegawai mulai dari staf hingga pejabat eselon II diberhentikan dari ASN,” ucapnya.

Sementara, belasan PNS yang terancam dipecat tersebut masih dalam pembinaan intansinya. Sebab, sebelum memberikan tindakan tegasnya pemecatan atau tidak, pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada belasan ASN tersebut.”Tindakan ini untuk meningkatkan kinerja pegawai agar disiplin,” ujarnya. (*)