BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mengadakan razia dan mengimbau masyarakat untuk tidak nongkrong saat malam hari demi mencegah dan menekan lonjakan Covid-19.
Warga juga diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan tetap berada di dalam rumah. Imbauan tersebut diutarakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah, saat dikonfirmasi Sabtu (6/2/2021).
“Dimohon untuk warga mengurangi aktivitas di luar rumah, apabila tidak ada keperluan mendesak. Saat malam tetap di rumah saja dan tidak nongkrong-nongkrong serta berkerumun,” ucap Abi Hurairah.
Diketahui kasus Covid-19 di Kawasan ta Bekasi terus meningkat dan kondisinya semakin mengkhawatirkan. Karena itu, Satpol PP bakal melakukan razia dalam rangka menegakkan protokol kesehatan.
Apabila ditemukan ada masyarakat yang masih nongkrong hingga menimbulkan kerumunan, kata Abi, Satpol PP langsung memberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. “Meningkatkan kesadaran akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan,” tegas Abi.
Abi juga mengatakan bahwa razia akan tetap dilakukan setiap hari untuk memastikan seluruh warga menjalankan protokol kesehatan dengan serius.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan razia jam operasional kepada pelaku usaha, termasuk tempat hiburan malam (THM), dan para pengunjung yang tidak menggunakan masker. Pelaku usaha juga akan diperingatkan dengan surat teguran. Apabila masih membandel maka akan dilakukan penyegelan. (robin)