JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Pemprov DKI Jakarta mengecualikan kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk profesi advokat. Hal tersebut berdasarkan pada Surat Sekretaris
Tag: Advokat Dikecualikan dari SIKM
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.