Sopir Taksi Online Todong dan Lukai Penumpang Dibekuk Polisi

oleh -273 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (ist)

JAKARTA, bekasipedia.com – Polisi menangkap seorang pria dengan inisial NZ yang melakukan tindakan pemerasan dengan kekerasan menggunakan pisau cutter terhadap seorang wanita berinisial GK di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan modus menjadi sopir taksi online pada Jumat (15/3/2019) kemarin.

Korban awalnya memesan taksi online dari kawasan Kemang menuju Pondok Gede pukul 13.30 WIB. Sesampainya di pintu keluar Tol Jatiwarna, Bekasi, tersangka menepikan mobilnya dan mengeluarkan cutter yang sudah ada di dalam mobil.

Ia langsung meminta korban menyerahkan barang-barang yang dimilikinya. “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke Polsek Pondok Gede tanggal 15 Maret. Korban melaporkan yang bersangkutan karena telah diperas dengan kekerasan. Awalnya korban menolak memberikan barang yang ada, kemudian tersangka melukai paha, wajah, dan tangan korban menggunakan pisau cutter,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, seperti ditukil Selasa (19/3/2019).

Selanjutnya, kata Argo, korban menyerahkan jam tangan merk Guess, telepon genggam merk Samsung A7, sebuah kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp 104.000.
Tak sampai disitu, tersangka kembali meminta korban untuk mengambil uang di kartu ATM yang telah diserahkan. Tersangka menghentikan mobilnya di sebuah mini market di kawasan Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Korban mengikuti kemauan tersangka untuk mengambil uang di mesin ATM. Saat di dalam mesin ATM, tersangka memegangi tangan korban yang terluka dan menutupi wajah korban yang terluka. Korban pun mengambil uang senilai Rp 4,4 juta,” ungkap Argo.

Selanjutnya, tersangka membawa korban ke Rumah Sakit Sukanto, Pondok Kopi, Bekasi. “Korban diantar ke Rumah Sakit Sukanto, kemudian ditinggal. Setelah ada laporan itu, tim kita langsung turun ke lapangan. Tidak kurang dari 10 jam, polisi menangkap tersangka di rest area KM 39 tol Cikampek. Tersangka sedang istirahat di sana,” ujar Argo.

“Tersangka berusaha melarikan diri saat itu, sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya. Saat ini, tersangka sedang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati,” lanjut dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)