CIBARUSAH, BEKASIPEDIA.com – Warga di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat nekat menggelar resepsi pernikahan. Hasilnya, pesta pernikahan itu harus dibubarkan pihak kepolisian. Sebab, wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih melarang warganya menggelar resepsi pernikahan.
Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah, AKP Sukarman mengatakan resepsi pernikahan itu digelar pada Minggu 12 Juli 2020 sekira pukul 11.00 WIB. Padahal, sebelumnya pihak keluarga mempelai telah diwanti-wanti untuk tidak memaksa pesta pernikahan.
”Keluarga sudah kami ingatkan, dan mereka tetap melangsungkan resepsi,” katanya.
Menurut dia, Kabupaten Bekasi masih masuk zona kuning Covid-19 dan sampai dengan saat ini, warga yang hendak menunaikan kewajiban menikah hanya diperbolehkan menggelar akad. Sementara untuk respesi belum dapat digelar.
”Karena akan banyak risiko dari jumlah orang banyak, tidak diperbolehkan sampai saat ini,” ujarnya.
Sukarman berharap, masyarakat dapat memahami kondisi terkini dan pengetahuan tentang Covid-19. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat mentaati imbauan dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan gugus tugas Covid-19.
”Jika memang melanggar kami dengan sangat terpaksa membubarkan secara paksa,” tegasnya.
Sukarman mengabarkan, dalam pesta pernikahan yang digelar di wilayahnya itu telah menyebar ke 250 undangan.
Sementara, makanan yang telah siap santap di lokasi dibagikan kepada para tetangga pihak mempelai dan ke pesantren yang dekat dengan lokasi.
”Untuk itu, masyarakat saya minta untuk mengikuti aturan pemerintah,” tutupnya. (tahar)
JR Konsultan siap membantu pengurusan dokumen legalitas perusahaan Anda yaitu Pembuatan PT, CV, Koperasi, Yayasan, Nomor Induk Usaha (NIB), Izin Usaha (SIUP), Izin Lokasi, SPPL, UKL UPL, SKK, SLF, Izin Reklame, SIUJK, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kontraktor, SKA, SKT, dan lain – lain. Untuk info hubungi WA: 081285833108.