Masih Juga Ngeyel, Coret Caleg Pasang APK di Pohon

oleh -171 Dilihat
oleh

TANGERANG SELATAN, bekasipedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi tegas kepada calon legislatif (Caleg) yang maju dalam Pemilu 2019 bila terbukti memasang alat peraga kampanye (APK) di pepohonan di kota tersebut.

Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Tangsel Slamet mengatakan, sanksi berat yang akan diberikan adalah pembatalan penetapan calon terpilih. Dimana sanksi ini diberikan karena calon wakil rakyat tidak mengindahkan aturan pemasangan APK yang di tetapkan KPU. Salah satunya melarang pemasangan spanduk dan poster caleg di pepohonan.

”Caleg harusnya mengetahui pemasangan spanduk dan poster mereka itu tidak boleh pada tumbuhan. Kan sudah ditetapkan titik pemasangan alat peraga kampanya ini oleh KPU tiap-tiap kota,” katanya saat dikonfirmasi Jumat (29/3/2019).

Untuk memberikan sanksi itu, lanjut Slamet, pihaknya akan menertibkan alat kampanye di pohon di wialyah Tangsel. Kemudian mendata nama caleg dan jumlah APK yang disita untuk dicocokan dengan dana kampanye yang mereka miliki.

”Kalau untuk sanksi pemasangan APK paling hanya ditertibkan. Namun, setelah ditertibkan akan kami rekapitulasi. Kalau tidak sesuai dengan laporan dana kampanye sanksinya pembatalan penetapan calon terpilih,” paparnya.

Dari pendataan Bawaslu Tangsel, kata Slamet juga pemasangan alat peraga terdapat beberapa titik jalan. Seperti sepanjang Jalan Bumi Serpong Damai, Jalan Raya Serpong. APK caleg dari berbagai partai masih banyak terpasang di pohon.

”Dipasang di pohon dengan cara dipaku sehingga merusak lingkungan dan merusak estetika kota. Seharusnya mereka tau lokasi mana untuk menempatkan APK itu. Pemasangan APK ini pun merusak pemandangan kota,” ungkapnya.

Menurutnya, pemasangan APK oleh para caleg di pepohonan telah melanggar beberapa aturan. Yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Surat Edaran KPU RI Nomor 946 tertanggal 23 Agustus 2018 dan Surat Edaran KPU Tangsel Nomor 59 tertanggal 23 September 2018 tentang Alat Peraga Kampanye.

Di lain pihak, Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Arbisani setuju pemberian sanksi berupa pembatalan penetapan Caleg. Sebagai efek jera karena telah melanggar aturan pemasangan APK. Sehingga di kemudian hari, sambung dia, tidak ada lagi pelanggatan tersebut.

”Kalau berani melakukan, Bawaslu Tangsel akan menjadi bawaslu percontohan. Karena berani bertindak tegas terhadap caleg. Memang sudah seharusnya ada sanksi yang diberikan,” tuturnya. (*)