Dikatakan Ali, berdasarkan PKPU No 24, LPPDK itu wajib diserahkan dan diaudit. Dan apabila tidak diserahkan, maka caleg tersebut mendapatkan sanksi.
“Kalau tidak diserahkan dan tidak diaudit, maka sanksinya bisa dibatalkan pelantikan atau penetapan kedua caleg dari Partai Gerindra itu. Namun kami akan melakukan klarifikasi terkait hal tersebut ke KPU Kota Bekasi dan ke kantor akuntan publik, apa sebenarnya yang terjadi. Jika memang ini kelalaian, maka bisa dikenakan sanksi terhadap dua caleg itu, yakni tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih walaupaun mereka mendapatkan suara terbanyak,” terang Ali.
Menurut dia, sejauh ini Bawaslu Kota Bekasi baru mengklarifikasi secara informal dengan menanyakan via telepon ataupun Whatsapp terkait perihal tersebut kepada KPU Kota Bekasi.
“Mereka memberikan kepada kami untuk melakukan pembahasan aspek yuridis formilnya. Mungkin dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan rapat pimpinan di Bawaslu untuk menyikapi hal itu,” beber Ali.
Lanjut dia, caleg yang tidak menyerahkan LPPDK, tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD. Bahkan namanya bakal dicoret dan perolehan suara diberikan kepada partai atau caleg lain.
“Jika ada caleg yang tidak melaporkan LPPDK, meskipun dia mendapat suara terbanyak dan lolos, maka akan digantikan oleh caleg lain dari partai tersebut. Jadi, yang harusnya dapat kursi, maka diberikan kepada caleg lain dari satu parpol itu,” tegas Ali.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, batas penyerahan LPPDK paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara dari 17 April 2019 lalu. (*)