BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi telah mengirim undangan untuk klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dua caleg Partai Gerindra, yakni Tahapan Bambang Sutopo dari dapil II Bekasi Utara dan Murfati Lidianto dapil VI Bekasi Barat-Medan Satria yang belum teraudit.
“Kami sudah berusaha mengundang KPU Kota Bekasi untuk memberikan klarifikasi mengenai LPPDK dua caleg Partai Gerindra yang belum diserahkan kepada KPU maupun Bawaslu,” tutur Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail,” jelasnya seperti dilansir Senin (17/6/2019).
Kata Ali, undangan klarifikasi terkait permasalahan itu ke KPU Kota Bekasi, sedianya berlangsung pkl 11.00 WIB, namun sampai sore hari tak kunjung datang. “Hingga sore hari kami tunggu tidak ada yang datang, bahkan tidak ada konfirmasi juga dari mereka,” sesal Ali.
Lanjut Ali, selain mengundang KPU, pihaknya juga meminta klarifikasi ke pengurus Partai Gerindra Kota Bekasi terkait belum diserahkannya LPPDK dua caleg DPRD Kota Bekasi terpilih dari Gerindra tersebut.
“Memang pada hari yang sama, kami undang KPU dan pengurus Partai Gerindra untuk melakukan klarifikasi, tapi keduanya tidak ada yang hadir (mangkir). Ya artinya, mereka seolah tidak menghargai kami. Padahal permasalahan yang dihadapi sangatlah penting, dan Bawaslu hanya ingin mengetahui duduk perkara kenapa LPPDK tidak diserahkan,” terang Ali.
Menurut dia, diabaikannya undangan klarifikasi tersebut, pihaknya akan melakukan klarifikasi langsung ke kantor akuntan publik di Bandung, Jawa Barat, kenapa LPPDK dua caleg terpilih dari Partai Gerindra tersebut tidak diaudit.
“Kami akan mendatangi kantor akuntan publik yang ada di Bandung, Jawa Barat. Sebab yang mengerjakan LPPDK itu adalah kantor akuntan publik. Dengan begitu, bisa ditemukan bukti-bukti dari permasalahan yang terjadi. Namun bila hal tersebut adalah faktor kelalaian yang disengaja oleh dua caleg terkait, maka sebagai sanksinya kami akan merekomendasikan agar tidak dilantik sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 24,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi menemukan dua caleg DPRD Kota Bekasi terpilih dari Partai Gerindra dapil II Bekasi Utara dan dapil VI Bekasi Barat-Medan Satria, tidak menyerahkan LPPDK.
“Kami menerima salinan laporan dari kantor akuntan publik kaitan dengan LPPDK partai politik dan caleg DPRD Kota Bekasi. Ditemukan ada dua caleg terpilih dari Partai Gerindra dari dapil II Bekasi Utara, Tahapan Bambang Sutopo dan Murfati Lidianto dari dapil VI Bekasi Barat-Medan Satria, belum menyerahkan LPPDK yang sudah diaudit kepada KPU Kota Bekasi, dan tembusannya sudah sampai ke Bawaslu,” terang Ali.