BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi resmi ditetapkan dan dilantik, Senin (30/9/2019) kemarin. Proses pelantikan itu dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Choiruman J Putro dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera.
Choiruman sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 sebagai Ketua Fraksi I yang membidangi pemerintahan dan perizinan. Dan Wakil Ketua 1 dijabat oleh Anim Imanuddin dari PDIP, Wakil Ketua 2 dijabat Edi dari Partai Golkar, Wakil Ketua 3 dijabat Bambang dari Partai Gerindra.
Atas pelantikannya itu, Chairoman menjelaskan ada sejumlah agenda yang harus langsung dijalankannya.
Mulai dari penyelesaian penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD), Tata Tertib dan APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2020.
“Kita akan mempercepat penyusunan AKD, agar semua bisa berjalan. Untuk Tatib seperti tidak perlu ada perubahan,” ucap dia, Selasa (1/10/2019).
Adapun agenda penting lainnya yakni berkaitan dengan penyusunan APBD 2020 yang sudah masuk nota keuangannya, juga pembahasan evaluasi gubernur berkaitan dengan APBD perubahan 2019. “Kami harus sudah bekerja, kami berharap kehadiran kami bisa memaslahatkan, menghadirkan perubahan yang lebih baik lagi sehingga visi misi Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan insan yang bisa berlangsung dengan baik dan sukses,” tandasnya.
Sementara itu Walikota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, peran aktif DPRD Kota Bekasi sangat diharapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik bersih dan benar untuk mewujudkan visi Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan.
Dengan dilantiknya Ketua DPRD Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi berharap kinerja DPRD Kota Bekasi semakin dinamis dan progres kedepannya tercipta harmonisasi sinergitas antara eksekutif dan legislatif. “Semoga ini bisa berdampingan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Agar Kota Bekasi lebih maju lagi,” kata Pepen, sapaan akrabnya.
Kota Bekasi sebagai daerah otonom, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Eksekutif atau Wali Kota dan Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sementara DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Peraturan Daerah bersama Wali Kota dan lain-lain yang berdasarkan amanah Undang- Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. (*)