BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pembuatan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan perizinan yang diberikan Kepala Daerah pada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Oleh karena itu, tanah adalah aset milik negara, maka seluruh warga negara Indonesia yang akan mendirikan bangunan di atasnya pun diharuskan untuk mengurus ijin terlebih dahulu.
Besaran biaya IMB di setiap lokasi bisa berbeda-beda, misalnya saja tarif IMB di Bekasi bisa saja berbeda dengan IMB di Jakarta.
Ya, surat dokumen IMB menjadi salah satu produk hukum untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan juga kepastian hukum.
Jika tidak mengantongi IMB, maka pemilik rumah akan dikenai denda sebesar 10% dari nilai bangunan.
Tak cukup sampai di situ, rumah atau bangunan tanpa IMB juga terancam akan dibongkar oleh pemerintah setempat.
Bagi Anda yang tinggal di Bekasi, maka pengurusan IMB bisa menggunakan biro jasa seperti Bang Pede Konsultan biar gak repot harus bolak balik instansi terkait. Bisa juga mengurus sendiri jika banyak waktu kosong.
Dalam pengurusan IMB tempat tinggal, Anda wajib memenuhi berbagai berkas dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP pemilik, fotokopi SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan, dan sebagainya.
Jika rumah yang Anda miliki luasnya di bawah 500 meter persegi, maka Anda bisa mengurus IMB dengan langsung datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kecamatan, lalu mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.
Setelah melayangkan pengajuan pengukuran biasanya sekitar 1 minggu kemudian akan ada petugas yang datang ke rumah untuk mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda.
Jika gambar denah rumah telah selesai dibuat, Anda bisa mengajukan pembuatan IMB dan prosesnya menghabiskan waktu sekitar 15 hari kerja atau 2 minggu sesuai SOP tetapi bisa molor juga.
Berikut ini informasi lengkap persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus IMB di Bekasi.
Persyaratan Permohonan IMB.
Syarat Administrasi
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, dan bagi badan hukum dilengkapi dengan identitas badan hukum berupa akta pendirian badan hukum.
2. Surat kuasa dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberikan kuasa dalam hal permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3. Fotokopi sertifikat hak atas tanah atau bukti kepemilikan tanah.
4. Persetujuan tertulis/izin pemilik tanah/perjanjian sewa menyewa bagi bangunan yang didirikan di atas tanah yang bukan miliknya.
5. Fotokopi tanda pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun sebelumnya.
6. Surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak yang akan diakibatkan konstruksi kegiatan pembangunan, selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Walikota.
7. Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya disampaikan kepada Ketua RT dan RW, dan dilampiri dengan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak.
8. Khusus untuk bangunan tempat ibadah disyaratkan melampirkan surat tidak keberatan dari tetangga sesuai dengan ketentuan pendirian rumah ibadah.
Syarat Teknis
1. Gambar rencana arsitektur (denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
2. Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
3. Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat (SIPB) untuk bangunan di atas 2 lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
4. Pertimbangan teknis: Pemadam kebakaran untuk bangunan-bangunan kepentingan umum (pasar, mall, rumah sakit, apartemen, dll yang sejenis).
5. Gambar bangunan terdahulu bila bermaksud mengubah bentuk/memperluas bangunan.
Bang Pede Konsutan
Jl. Rawa Tembaga 2, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. WA: 0822-4974-0969. (*)