Mengapa Harus Mendirikan PT untuk Usaha? Jika Ingin Gunakan Jasa Biro Notaris Bang Pede Konsultan Silahkan WA ke 0822-4974-0969

oleh -228 Dilihat
oleh

BEKASIPEDIA – Mengapa Harus Mendirikan PT untuk Usaha? – Membuat izin usaha berbentuk PT (Perseroan Terbatas) merupakan salah satu langkah yang tepat untuk membuat usaha dan bisnis menjadi lebih terpercaya dan terlindungi sekaligus mendapatkan keuntungan jika sejak awal sebuah usaha sudah memenuhi legalitas bisnis.

Selain itu juga menjadi salah satu tanda bahwa integritas perusahaan sudah teruji. Apalagi aspek hukum perusahaan merupakan salah satu pertimbangan utama bagi calon konsumen ataupun investor.

Peluang bisnis khususnya UMKM dan startup semakin besar untuk berkembang saat ini.

Alasan kenapa harus mendirikan PT?
Banyaknya perusahaan rintisan ( startup ) dan UKM ternyata sejalan dengan semakin baiknya kesadaran para pelaku bisnis dalam mengurus legalitas perusahaan.

Jika di masa lalu banyak bisnis yang bergerak dengan cara “yang penting jalan dulu” di mana aspek legalitas cenderung diabaikan, kini perilaku tersebut cenderung berubah.

Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya startup dan UKM yang memilih mendirikan perusahaan dan perizinan usaha sedari awal sebelum full memulai bisnisnya.

Pentingnya startup atau UKM mendirikan perusahaan dan legalitas bisnis, termasuk izin menjalankan bisnis yang lengkap sendiri berpangkal pada adanya jaminan yang diupayakan dari otoritas alias pemerintah serta kenyamanan melakukan bisnis.

Bagi perusahaan, bentuk yang bisa dipilih adalah yang berbadan hukum dan bukan badan hukum.

Perusahaan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Sementara yang bukan badan hukum diantaranya adalah persekutuan perdata, firma, dan persekutuan komanditer (CV).

Keuntungan dan Manfaat dalam Mendirikan PT
Beberapa keuntungan dan manfaat mendirikan PT bisa menjadi opsi yang lebih menguntungkan bagi startup dan UKM.

1. Modal terdiri atas saham.
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyebutkan bahwa modal PT terdiri dari seluruh nilai nominal saham.

Berbeda dengan bentuk perusahaan lainnya, modal PT dibedakan secara jelas dan rinci oleh undang-undang. Modal untuk mendirikan PT dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Modal dasar PT minimal adalah Rp50 jutaan, namun kemungkinan ada aturan lain yang mengatur kegiatan bisnis tertentu yang dapat menentukan modal dasar lebih besar dari yang diatur dalam UUPT.

Menurut Pasal 33 UUPT paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. *(bisa dengan surat pernyataan -red).

Untuk startup dan UKM yang mengharapkan masuknya pendanaan dari investor maka kepemilikan perusahaan berbentuk saham akan lebih fleksibel karena sifat saham yang dapat dialihkan (transferability).

Sifat dapat diterjemahkan itulah yang membuat perusahaan mampu melakukan kegiatan bisnisnya tanpa ada gangguan ketika pemilik perusahaan berganti.

2. Nama PT dilindungi negara.
Menjadikan perusahaan berbentuk badan hukum memiliki perlindungan oleh negara yang optimal dibandingkan bentuk lainnya.

Hal ini bisa dilihat dari mulai penamaan yang diatur secara terperinci dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Ada beberapa syarat yang ditentukan untuk mengajukan nama perusahaan berbentuk PT. Tapi yang paling penting, nama PT yang dimiliki belum dipakai secara sah oleh PT lain.

Jadi tidak akan ada 2 PT yang namanya sama. Artinya secara otomatis PT akan terlindungi dari tindakan yang merugikan pihak lain mengingat namanya yang unik dan negara memastikan tidak adanya penamaan yang sama atau mirip.

3. Tanggung jawab terbatas.
Poin ke 3 ini mungkin jadi salah satu pertimbangan utama untuk mendirikan PT daripada bentuk perusahaan yang lain. Salah satu keuntungan dan manfaat mendirikan perusahaan berbentuk PT adalah dari segi tanggung jawab.

Pemilik perusahaan atau pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal atau sahamnya di perusahaan tersebut. Jadi jika perusahaan mengalami kerugian maka pemegang saham hanya menanggung sebesar sahamnya.

Berbeda dengan perusahaan yang bukan badan hukum seperti persekutuan perdata, firma atau persekutuan komanditer, di mana jika mengalami kerugian dan aset perusahaan tidak dapat menutupi kerugian maka dapat diambil dari harta pribadi pemilik perusahaan.

4. Lebih kredibel termasuk keuntungan mendirikan PT.
Karena statusnya badan hukum, sebuah PT tidak identik dengan nama dan kekayaan pemiliknya. Dalam hubungan bisnis dengan pihak ketiga, sebuah PT bertindak sendiri untuk kepentingannya sendiri yang dipecat oleh pengurusnya.

Apabila mendapat keuntungan maka akan menjadi keuntungan perusahaan dan sebaliknya apabila menderita kerugian maka ditanggung oleh harta kekayaan PT tersebut.

Adanya perpecahan yang jelas di sebuah PT antara harta kekayaan perusahaan dan harta pemilik perusahaan membuat pihak ketiga atau mitra tersebut dapat membuat penilaian mengenai kemampuan perusahaan tersebut dalam melakukan transaksi bisnis.

Hal lain untuk membuktikan kredibilitas sebuah PT adalah adanya kewajiban untuk menyetor penuh modal yang ditempatkan minimal 25% dari modal dasar dan dibuktikan dengan bukti setor (Pasal 33 UUPT).

Berbeda dengan perusahaan yang bukan badan hukum seperti persekutuan perdata, firma, dan persekutuan komanditer yang tidak memiliki aturan mengenai modal disetor dan bukti setor.

5. Proses pendirian PT lebih mudah.
Sebuah PT sudah sah menjadi badan hukum dan dapat melakukan tindakan hukum yang terpisah dari pendiri/pemiliknya terhitung sejak terbitnya Surat Keputusan Persetujuan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM atas akta pendirian PT (SK Kemenkumham).

Proses mulai dari notaris mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian dan anggaran dasar PT sampai dengan terbitnya SK Kemenkumham bisa selesai hanya dalam waktu 1 hari.

Sementara untuk perusahaan yang tidak berbadan hukum, perlu mendaftarkan akta pendiriannya ke Kemenkumham atau pengadilan negeri setempat.

6. Dapat beroperasi dalam jangka waktu yang lama.
Melihat dari kebijakan yang telah diatur dalam peraturan-undangan, tidak tercantum jangka waktu batasan operasional.

Selama investor terus dapat mengembangkan bisnisnya dan mendapat keuntungan, baik ketika berpindah kepemilikan-pun perusahaan masih dapat terus berkembang dengan pemegang saham lainnya.

7. Pemisahan peran masing-masing organ perusahaan.
Selanjutnya keuntungan mendirikan PT adalah adanya batasan peran organ perusahaan. Organ PT terdiri atas direksi, komisaris, dan Rapat Umum Saham (RUPS). Yang memiliki otoritas tertinggi adalah RUPS.

Sesuai isi Pasal 1 ayat (2) UUPT dikatakan bahwa RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Organ berikutnya adalah arahan yang berhak dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Kemudian organ yang ketiga adalah dewan komisaris yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberikan nasihat kepada arahan. Posisi arah dan komisaris tidak bisa diambil oleh orang yang sama di sebuah PT.

8. Lebih leluasa memilih bidang bisnis.
Keuntungan lain yang dimiliki oleh perusahaan berbentuk PT adalah keleluasaan memilih kegiatan usaha beberapa kegiatan mewajibkan perusahaan berbentuk PT untuk bisa mendapatkan izin dan menjalankan usaha.

Salah satunya adalah layanan kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diwajibkan oleh perusahaan yang sudah berbentuk badan hukum.

Demikian juga beberapa bidang usaha lain seperti restoran bergerak yang izinnya hanya bisa diberikan kepada perusahaan yang sudah berbentuk PT.

Kesimpulan

Itulah beberapa alasan mengapa setiap usaha diharuskan mendirikan PT untuk kelangsungannya. Melihat banyaknya keuntungan bagi perusahaan yang telah berbadan hukum alias PT, maka tidak ada alasan bagi startup dan UKM untuk menunda-nunda melakukan legalitas pendirian perusahaan dan perizinan yang berusaha.

Apa saja yang dibutuhkan untuk membangun PT?

Makin cepat dilakukan, makin baik demi kenyamanan dan kepastian berusaha serta pengembangan bisnis kedepannya. Ingat, bisnis terus berjalan dan tidak menunggu!

Jika butuh bantuan untuk mendirikan PT di Bekasi Raya atau Jakarta bisa juga langsung hubungi Bang Pede Konsultan melalui WhatsApp (WA): 0822-4974-0969 untuk mendapatkan harga spesial. Bisa juga janjian ketemuan di Kantor PWI Bekasi Raya Lantai 2, Jl. Rawa Tembaga 2, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. (*)