BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Proses dan tahapan dalam pembuatan PT baru sejatinya tidak begitu menyulitkan. Apalagi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM kian mempermudah prosedur yang perlu dilalui.
Lewat kecanggihan teknologi, pembuatan PT bisa dilakukan secara online menggunakan komputer dan smartphone loh. Jadi kamu yang ingin memulai bisnis segera lengkapi legalitasnya biar bonafit dan profesional.
Ya, lewat kemudahan prosedur pembuatan PT, pemerintah mendorong para pengusaha pemula untuk segera melegalkan usaha yang dijalankannya. Legalisasi perusahaan, selanjutnya bisa digunakan untuk meningkatkan usaha perusahaan jadi lebih besar.
Lalu, seberapa mudah tahapan yang perlu dilakukan dalam proses buat PT baru di Indonesia?
Terlansir ada 7 tahapan yang perlu dilalui, yakni:
1. Pemesanan Nama Perusahaan Saat Pembuatan PT Baru
Langkah pertama dalam proses membuat PT baru adalah dengan memesan nama perusahaan di Ditjen AHU. Perlu diperhatikan, nama perusahaan setidaknya terdiri dari 3 suku kata dan menggunakan bahasa Indonesia. Pemesanan nama bisa dilakukan secara online menggunakan AHU Online.
2. Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan
Langkah membuat PT baru berikutnya adalah membuat akta pendirian perusahaan di hadapan notaris. Akta ini berisi beragam informasi terkait perusahaan, termasuk di antaranya adalah jumlah modal dasar, daftar nama para pemilik modal, nama perusahaan, bidang usaha perusahaan, ataupun daftar pengurus perusahaan.
Selanjutnya, notaris akan mendaftarkan pengajuan pengesahan PT ke Kementerian Hukum dan HAM. Ketika tidak ada permasalahan dalam akta yang telah disusun, maka Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan proses pendirian badan hukum PT.
3. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan/Usaha (SKDP/U)
Pengurusan SKDP/U menjadi tahapan berikutnya dalam proses membuat PT baru. Dokumen ini bisa Anda peroleh di kantor kelurahan atau desa tempat usaha Anda berdomisili.
4. NPWP Perusahaan
Keberadaan NPWP perusahaan dalam proses pembuatan PT merupakan hal yang mutlak. Pengurusan surat ini bisa dilakukan di kantor pajak dengan melampirkan fotokopi surat pengesahan akta pendirian perusahaan yang didapatkan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah mengurus NPWP perusahaan, Anda juga akan memperoleh dokumen berupa Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).
5. BPJS Ketenagakerjaan
Mengurus BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat terbaru yang harus dilakukan dalam proses pembuatan PT. Kewajiban ini merupakan amanat dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
6. Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Izin Usaha
Langkah selanjutnya dalam tahapan proses membuat PT baru adalah dengan mengurus Izin Usaha / SIUP. Pengurusan izin ini secara khusus ditujukan untuk perusahaan yang berkecimpung di bidang perdagangan dan jasa. Pada tahapan ini, Anda juga diwajibkan untuk memilih jenis bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah disusun pemerintah.
Perusahaan diperbolehkan untuk mencantumkan kode KBLI lebih dari satu, dengan catatan izin terkait usaha yang telah dipilih sudah tepenuhi.
7. Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Langkah terakhir dalam proses pembuatan PT baru adalah dengan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) atau TDP. Pengurusan NIB/TDP ini, tak hanya mencakup badan hukum perusahaan yang berupa PT, tetapi juga untuk perusahaan dengan badan hukum lainnya seperti koperasi,CV, firma, perorangan, dan semacamnya.
Itulah 7 langkah proses pembuatan PT yang wajib diketahui oleh para pengusaha pemula. Mengenai cara pengurusannya, Anda tak perlu melakukannya sendiri.
Jika Anda terbatas waktu dan tidak mau ribet. Serahkan saja kepada Jack Rusto Konsultan di bawah naungan PT. Patriot Siber Media siap membantu Anda dalam mengurus PT. Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi WA: 081285833108. Atau sambangi kantor di Komplek Percetakan Sari Jaya Blok B, No. 16-17, Jl. Kemakmuran Raya, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Website: patriotsiber.id. (*)