Anda Ingin Membuat Legalitas Badan Hukum? Ini Syarat Syarat Pendirian PT di Bekasi

oleh -1241 Dilihat
oleh

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pertama-tama Anda harus tahu apakah itu Perseroan Terbatas (PT). Ya, PT adalah badan hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab pada perusahaan tampa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

Di dalam PT pemilik modal bahkan lebih tidak harus memimpin perusahaan, bahkan lebih karena dapat menunjuk orang lain mungkin di luar pemilik modal mungkin untuk menjadi pimpinan untuk mengurusi perusahaan.

Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah: Fotokopi KTP, NPWP & KK bahkan lebih para pemegang saham dan pengurus. Foto Direktur ukuran 3×4 dengan latar belakang merah. Fotocopy PBB terakhir sesuai domisili perusahaan. Fotocopy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha atau kantor dengan lampiran fotokopi Sertifikat Tanah Bangunan. Surat Keterangan Domisili Usaha/Perusahaan. Surat Keterangan RT / RW setempat. Jika lokasi kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza yang lain, atau Ruko, atau pertama-tama tidak berada di wilayah pemukiman harus ada surat keterangan domisili dari pengelola Gedung atau Kawasan.

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 karena itu adalah sebagai berikut:

Pendiri minimal 2 orang atau lebih dengan melampirkan fotokopi KTP dan NPWP Pribadi.

Siapkan Nama Perusahaan yang belum pernah dipesan oleh orang lain.

Susunan Direksi dan Pemegang Saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham) serta komposisi pembagian presentase saham.

Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman, Hukum, dan Hak Asasi Manusia.

Nilai modal dasar karena itu dan modal disetor untuk menentukan klasifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

PT KECIL dengan Modal Setor lebih kurang dari Rp 50.000.000 – Rp 500.000.000.

PT MENENGAH dengan Modal Setor lebih kurang dari Rp 501.000.000 – Rp 1.000.000.000.

PT BESAR dengan Modal Setor lebih kurang dari Rp 1.001.000.000 – Rp 10.000.000.000.

Untuk Direksi minimal 1 Direktur dan 1 Komisaris.

Pemegang saham harus WNI terutama atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia pertama-tama Akta Notaris menggunakan berbahasa Indonesia. Nah, bagi Anda yang ingin konsultasi langsung serta dibantu pengurusan legalitas Badan Hukum pendirian PT di Bekasi, Jakarta, dan Bogor bisa hubungi JR Konsultan di HP/WA: 081285833108. (*)