Ingin Mengurus IMB di Jakarta? Hub Bang Pede Konsultan: 0822-4974-0969

oleh -1274 Dilihat
oleh

Formulir permohonan IMB.
Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai).
Surat Kuasa (jika dikuasakan).
KTP dan NPWP (pemohon dan/yang dikuasakan).
Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.
Bukti Pembayaran PBB.
Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan).
Bukti kepemilikan tanah (surat tanah).
Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB.
SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2).
Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah).
Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB).
Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) Arsitektur, Konstruksi dan Instalasi (legalisir asli).
IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan).

Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi dimana Anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, kemudian berkas akan diteliti dan akan disurvey ke lokasi.

Setelah disurvey kemudian petugas akan menghitung besaran retribusi atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon, kemudian pemohon membayar retribusi yang ditetapkan di Bank DKI dan meminta bukti pembayaran dan kemudian menyerahkannya ke loket PTSP Kota Administrasi. Setelah itu baru IMB dapat diambil oleh pemohon.

Biaya Membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)

Untuk biayanya membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah tinggal sendiri disesuaikan dengan Perda No 1 tahun 2015 dengan berdasarkan luas bangunan x indek bangungan x harga satuan retribusi.

Lama Proses Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)

Lama pembuatan IMB sendiri adalah 25 hari kerja, sejak dokumen teknis disetujui. Jika sudah jadi IMB bisa langsung diambil di loket PTSP Kota Administrasi setempat.

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih

Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini: