BEKASIPEDIA.com– Jika Anda merasa malas untuk membuat sendiri surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau memang tidak memiliki waktu harus wara-wiri ke instansi terkait.
Anda bisa menggunakan jasa Konsultan Bang Pede yang bernaung di PT. Patriot Siber Media.
Untuk informasi bisa menghubungi telp/WA: 0822-4974-0969 dengan Bang Pede Konsultan.
Meskipun demikian, Anda wajib tahu bagaimana langkah dan persyaratan dalam membuat surat izin mendirkan bangunan. Berikutlah langkah-langkahnya:
Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah, baik cash ataupun KPR, karena jika properti Anda tidak memiliki surat-surat beharga maka nilai properti Anda akan berkurang atau lemah di mata hukum.
Arti / Pengertian IMB
Arti atau pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah Kabupaten / Kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.
Nah, bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara untuk mengurus IMB, berikut ini beberapa syarat IMB rumah tinggal maupun non tinggal.
Syarat IMB Rumah Tinggal
Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB, diantaranya adalah foto kopi identitas pemilik, foto kopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, foto kopi surat kepemilikan tanah, surat kuasa (bila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah.
Alur Pengajuan IMB Rumah Tinggal
Bagi Anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.
Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal
Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja sesuai SOP (tetapi kadang bisa molor).
Biaya Pengurusan IMB Rumah Tinggal
Biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan biaya Rp 100.000.
Syarat IMB Non Rumah Tinggal / Bangunan Umum
Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa: