BEKASIPEDIA.com – Anda Ingin mendirikan CV – Comanditaire Venootschap? Apa saja ya syarat pendirian CV? Mendirikan badan usaha merupakan salah satu langkah penting dalam membangun bisnis loh. Apalagi bagi pebisnis pemula.
CV menjadi salah satu solusi untuk mendirikan badan usaha dengan modal yang terbatas. Bagi Anda para calon pebisnis, mari kita lihat syarat pendirian CV – Comanditaire Venootschap yang harus Anda lengkapi!
Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschap) atau sering disingkat CV merupakan sebuah persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada pihak lain yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Persekutuan sendiri terbagi menjadi 2 bagian, yaitu:
Sekutu Komplementer (Sekutu Aktif)
Sekutu yang menjalankan perusahaan, dimana sekutu aktif berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dan menjalankan seluruh kebijakan perusahaan. Sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Komanditer (Sekutu Pasif)
Sekutu yang menanamkan modal dalam persekutuan. Dengan kata lain, jika perusahaan merugi, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan.
Berlaku sebaliknya apabila perusahaan untung, mereka hanya memperoleh sebatas modal yang mereka berikan. Sekutu pasif tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun seluruh kegiatan usaha perusahaan.
Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam. Dengan kata lain, CV bukanlah merupakan badan hukum seperti PT, karena tidak memiliki kekayaan sendiri.
CV memiliki karakteristik unik dimana perlu didirikan oleh 2 orang (berperan sebagai sekutu aktif dan pasif).
Selain karakteristik tersebut, satu hal lagi yang membedakan CV dan PT adalah penyetoran modal CV, dimana dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT.
Hal ini terjadi karena tidak adanya pemisahan kekayaan antara CV dan para sekutunya. Dengan demikian, para sekutu sendiri yang harus membuat kesepakatan mengenai hal tersebut.
Lalu bagaimanakah cara mendirikan CV?
Melalui artikel berikut, JR Konsultan yang bernaung di PT. Patriot Siber Media akan menjabarkan syarat pendirian dan keuntungan dari CV – Comanditaire Venootschap bagi Anda para calon perbisnis:
Berbeda dengan PT yang memiliki syarat pendirian modal dasar minimal Rp50 juta, CV tidak dikenakan syarat seperti itu.
Dengan demikian, CV sering diajukan oleh industri rumah tangga atau industri kecil yang tidak memiliki modal besar. Prosedur mendirikan CV diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD).
Bisa dibilang, prosedur mendirikan CV lebih mudah dan sederhana ketimbang PT, yaitu sebagai berikut:
Membuat Akta Pendirian CV
Sesuai dengan Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), untuk membuat akta tersebut, minimal harus ada 2 orang pendiri, dimana satunya akan berperan sebagai sekutu aktif dan yang lain berperan sebagai sekutu pasif.
Selain pihak yang berperan sebagai sekutu, diwajibkan juga untuk mempersiapkan hal-hal berikut saat mengajukan pembuatan akta pendirian CV:
Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri.
Penetapan nama CV.
Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan).
Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan.
Saat mulai dan berlakunya CV.
Klausul-klausul penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
Pendaftaran akta pendirian ke Kemenkumham.
Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
Mendaftarkan Akta Pendirian CV
Setelah akta pendirian CV diperoleh, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan akta tersebut ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat yang berwenang, sesuai dengan pasal 23 KUHD. Atau kini didaftarkan ke Kemenkumham.
Kelengkapan dari pendaftaran ini adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV terkait.
Adapun pengurusan kelengkapan tersebut adalah sebagai berikut:
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Dapat diperoleh dari Kelurahan setempat sesuai domisili CV. Anda terlebih dahulu harus menentukan dimana CV Anda akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dapat diperoleh dari Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda.
Mengurus Izin Usaha
Setelah akta pendirian terdaftar, kemudian Anda wajib mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Sebagai contoh, jika CV bergerak di bidang perdagangan umum, maka Anda memerlukan izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Pengurusan izin usaha umumnya dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau di kantor perwakilan dinas terkait.
Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
Langkah keempat yaitu mengurus NIB, sebagai pengganti TDP yang merupakan dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh CV.
Anda juga bisa meminta bantuan jasa konsultan pihak ketiga atau jasa pendirian CV. Sehingga tidak perlu ribet bolak balik mengurus dokumen dan legalitasnya.
Sebagai contoh, dengan menggunakan jasa pendirian CV yang ditangani JR Konsultan, Anda bisa mengajukan pendirian CV dengan biaya sebagai berikut:
Uraian Keterangan
Biaya Pendirian Rp 5.000.000
Lama proses pengerjaan 30 hari kerja
Hasil
Akta pendirian CV
SK Pengesahan Kemenkumham
NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
NIB
Izin Usaha (SIUP)
Izin Lokasi
Register BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Bang Pede Konsultan: Jl. Rawa Tembaga 2, Margajaya, Bekasi Selatan – Kota Bekasi, Telp/WA: 0822-4974-0969.
Sedangkan syarat yang diwajibkan oleh jasa pendirian CV tersebut adalah sebagai berikut:
Fotokopi KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri).
Mengisi Formulir pembuatan CV.
Fotokopi KK penanggung jawab atau Direktur.
NPWP Pengurus.
Fotokopi PBB terakhir tempat usaha atau kantor, apabila milik sendiri.
Fotokopi Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Kantor berada di wilayah Perkantoran atau Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman.
Pas photo penanggung jawab ukuran 3×4 = 2 lembar berwarna. (*)