JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak). Yakni untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4×2.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antar kementerian. Dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%.
Diskon pajak ini dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021. Hal itu agar memberikan dampak yang optimal. Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama. Kemudian 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya. Dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulannya.
“Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya. Setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah). Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021,” kata Plh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahmat Widiana, seperti dilansir Sabtu (13/2/2021)
Lebih lanjut dijelaskannya, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia. Dan Otoritas Jasa Keuangan. Itu untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kembali penjualan kendaraan mobil penumpang. Yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020. Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif. Mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah.
“Dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” jelasnya. (jek/ist)