Wow! Ustadz Gondrong Pengganda Uang Dibebaskan Polisi

oleh -722 Dilihat
oleh
Herman alias Ustadz Gondrong. (ist)

CIKARANG SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Tersangka Herman alias Ustaz Gondrong (44) yang sempat viral di media sosial karena aksinya menggandakan uang ditangguhkan penahananya oleh penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi setelah tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Pria yang menjadi tersangka undang-undang perlindungan anak itu dibebaskan pada Senin 31 Mei 2021 malam. Lalu apa kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan?

”Dia sudah mengajukan penangguhan penahanan sudah lama, jauh sebelum mengajukan praperadilan,” kata Hendra, seperti dilansir Kamis (3/6/2021).

Menurutnya, penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka. Apalagi, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.

Ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi, misalnya kooperatif ketika dimintai keterangan hingga tidak menghilangkan barang bukti. ”Proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Herman menjadi tersangka undang-undang perlindungan anak karena menikahi anak di bawah umur. Sebelum menjadi tersangka, Herman viral karena aksinya disebut bisa menggandakan uang. Polisi mengungkap aksi itu hanya trik sulap dengan uang mainan. Alhasil, pria yang mengaku ustadz Gondrong pun langsung diamankan petugas.

Untuk diketahui, Ustadz Gondrong sebelumnya viral di media sosial karena mempraktikkan penggandaan uang. Video viral itu direkam istrinya pada 4 Maret 2021 lalu yang disaksikan oleh pasienya yang saat itu tengah berkunjung. Video itu kemudian diunggah ke media sosial dengan tujuan meyakinkan masyarakat karena memiliki kemampuan mistik dan menarik minat pasien. (mira)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=NoO4g1gIVec[/embedyt]