Usai Pilpres & Pileg, Persiapan Jadwal Pilkada 2024 Termasuk Syarat Calon Perseorangan

oleh -1436 Dilihat
oleh
Kantor KPU Pusat. (ist)

JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mempersiapkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, pemilihan Bupati-Wakil Bupati, pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota dan calon perseorangan.

KPU akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei 2024.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Drajat mengatakan pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan.

“Persiapan pencalonan perseoranagn, untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota, dalam peserta pemilihan yang diusulkan parpol, gabungan parpol atau perseorangan yang didaftarkan, atau mendaftar di KPU provinsi itu dilaksanakan mulai 5 Mei-19 Agustus 2024,” kata Drajat.

Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Jadwal Pilkada 2024:

5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.

27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon.

22 September 2024: penetapan pasangan calon.

25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye.

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.

27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (rls/bp)