Tim Kuasa Hukum Abdurrahman Yusuf & Suryani Founder EDCCASH Tegaskan Massa yang Aksi di PN Bekasi Bukan Mitra EDCCASH

oleh -3543 Dilihat
oleh
Korban EDCCASH Melakukan Aksi di Depan PN Bekasi. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Tim Kuasa Hukum, Abdurrahman Yusuf dan Suryani founder EDCCASH menegaskan masa yang aksi di depan Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (3/11/2021) bukan sebagian mitra dari EDCCASH.

“Fakta yang sebenarnya Abdurrahman Yusuf dan Suryani didukung oleh kurang lebih 57 ribu member yang bahkan merupakan pedukung setia Abdulrachman Yusuf dan Suryani yang selalu mengawal jalannya persidangan dengan tertib tanpa aksi,” kata Abdullah Al-Katiri seperti dilansir Jumat (5/11/2021).

Untuk itu, Abdullah Al-Katiri memastikan bahwa masa aksi di Pengadilan Negeri Bekasi kemarin itu buka member EDCCASH yang mengaku ditipu Abdurrahman Yusuf dan Suryani. Pemberitaan jalannya aksi kemarin membuat Abdurrahman Yusuf dan Suryani tersedutkan.

“Saya Abdullah Al-Katiri tim kuasa hukum dari Abdurrahman Yusuf dan Suryani Founder EDCCASH menyampaikan klarifikasi dari pemberitaan yang viral kemarin sore yang telah mediskreditkan klien kami,” ujarnya.

Abdullah Al-Katiri mengatakan, EDCCASH bukan investasi bodong  yang telah dicitrakan selama ini. Sederhananya kalau EDCCASH investasi bodong, maka akan ada 57 ribu mitra mendukung pemilik EDCCASH dibebaskan dari segala tuntutan.

“Kalau banyak yang mendukung artinya EDCCASH  telah memberikan manfaat kepada ribuan member. Jadi  bukanlah investasi bodong, hal ini terbukti dengan fakta yang melaporkan dan  merasa dirugikan hanya tiga orang member saja,” katanya.

Untuk itu Abdullah Al-Katiri meminta media bersikap objektif melihat fakta yang sebenarnya di persidangan. Di mana banyak fakta persidangan yang melemahkan tuduhan kepada Abdurrahman Yusuf dan Suryani dan kawan-kawan.

“Rekan-rekan media harus tahu bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan bukti otentik hasil transfer dari pelapor yang mengaku merasa dirugikan,” katanya. (mira)