BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Permohonan pra peradilan oleh Ny. Siti Rohani, karena tidak percaya atas penyelidikan polisi tentang laporan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUH Pidana, sesuai pengaduannya No.LP/2789/K/12/SPKT Resort Bekasi Kota akhirnya diputuskan di Pengadilan Negri kota Bekasi.
Pada sidang pembacaan putusan Selasa 31 Agustus 2021, dipimpin hakim tunggal Tardi, S.H, M.H dibantu panitra pengganti Warsito, M.H, dihadiri pemohon lewat kuasa hukumnya dari Lawfirm Chairil Adjis dan partner H.Indra Cahaya, M.d, S.E, S.H, M.H, dan termohon Kabid Hukum Polres Metro Bekasi Kota Iptu Sentot.
Dalam putusannya, Hakim memutuskan permohonan pra peradilan pemohon tidak dapat diterima.
Saat selesai sidang, BEKASIPEDIA.com, mewawancarai Iptu Sentot, “Hakim sudah tepat memutus bahwa permohonan pra peradilan pemohon bukan ditolak tapi tidak diterima karena diluar objek pra peradilan”, ungkapnya.
Dilain pihak H.indra Cahaya mengatakan, “kami menghormati putusan Hakim, dan bukan ranah kami untuk mengomentari putusan Hakim. Kami akan mengambil upaya Hukum lainnya untuk menjaga kehormatan klien kami”, ungkap H.indra Cahaya selaku kuasa hukum pemohon melalui sambungan telepon. (mira/obin)