Tidak Patuhi Maklumat Selama Ramadhan, Pemkot Bekasi akan Tindak Tegas Pengusaha THM

oleh -563 Dilihat
oleh
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Jelang bulan suci Ramadhan, tempat hiburan malam di kota Bekasi, Jawa Barat, tutup selama ramadhan. Hal tersebut ditegaskan oleh kepala bidang (Kabid) Pariwisata, Agus Enap, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (5/5/2019).

“Sudah ada, kita ikuti maklumat walikota, surat edaran dari dinas juga ada yang isinya mereka harus mematuhi apa yang dimaklumatkan, menghargai kerukunan umat bergama yang sedang menjalankan ibadah, ” kata Agus Enap.

Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi sudah membuat surat edaran terkait dengan Tempat Hiburan Malam (THM) sejak tanggal 29 April 2019. Masa berlaku surat edaran tersebut adalah H-3 Bulan Ramadhan sampai H+3 Idul Fitri. Para pengusaha THM yang membandel juga akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Kota Bekasi. “Kita sesuai dengan peraturan yang berlaku kita mesti kasih peringatan, tapi kalau tetap membandel yang akan kita cabut izinnya,” tambahnya.

Ia juga menghimbau kepada para pengusaha THM untuk tetap mematuhi peraturan yang ada di Kota Bekasi. Pengusaha THM diharapkan mau bekerjasama untuk menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif dan khusuk.

“Kita berharap semuanya mematuhi itu demi kepentingan bersama, kerukunan antar umat bergama sehingga jangan sampai Ramadhan ini jadi kurang nyaman bagi umat untuk menjalankan, jangan sampai sudah panas oleh pilpres juga dipanasi oleh ketidakpatuhan untuk mematuhi maklumat, demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, peraturan tentang penutupan THM tersebut tertuang dalam maklumat Walikota Bekasi bernomor 451/2430/SETDA.kessos tanggal 24 April 2019. Semua jenis usaha seperti klub malam, tempat biliard hingga spa dilarang beroperasi selama ramadhan. (*)