BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja/buruh perusahaan swasta harus dieksekusi maksimal sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada wartawan ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. “Iya (seminggu sebelum Lebaran),” ujar Hanif seperti dilansir Rabu (8/5/2019).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Bagi yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh.
Kendati demikian, Hanif mengakui belum menyampaikan imbauan itu secara tertulis. Lazimnya, Kemenaker akan menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada perusahaan maupun pejabat terkait di pusat maupun daerah. “Nanti dalam waktu dekat,” kata Hanif.
Sebelumnya, pemerintah pusat memastikan THR PNS akan dicairkan pada 24 Mei 2019. Pencairan THR pun dipastikan tidak akan mengalami keterlambatan lantaran payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR sudah diteken lebih awal oleh Jokowi.
PP [peraturan pemerintah] bapak Presiden sudah tanda tangan tadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani. (*)