BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja/buruh perusahaan swasta harus dieksekusi maksimal sepekan sebelum
Tag: Perusahaan Swasta
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.