BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi tengah mematangkan persiapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027. Isu ketersediaan ruang kelas dan pemerataan mutu pendidikan menjadi fokus utama, guna memastikan seluruh anak usia sekolah di Kota Patriot mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas proses penerimaan siswa tanpa adanya pungutan liar.
Tentunya berkaca pada tahun lalu, dia menilai kerja sama dengan unsur Forkopimda telah berhasil meminimalisir intervensi pihak luar.
“Tahun lalu sudah baik dan komitmen itu akan terus kita jaga bersama Forkopimda. Hari ini kita pastikan tidak boleh ada pungutan di sekolah-sekolah, termasuk urusan sertifikasi yang sedang kami tertibkan agar tidak terjadi lagi,” ujar Tri seperti dilansir pada Kamis (7/5/2026).
Menyikapi keterbatasan sarana prasarana dan kuota di sekolah negeri, Pemkot Bekasi menggandeng sekolah swasta untuk menampung warga dari keluarga tidak mampu.
Program ini memungkinkan siswa kurang mampu bersekolah di swasta, dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah. “Kita bekerja sama dengan swasta untuk membuka ruang lebih banyak bagi warga tidak mampu. Pembayarannya oleh pemerintah. Tahap awal kita mulai di angka 4.000 (kuota siswa) karena keterbatasan anggaran,” jelas Tri.
Langkah ini juga diambil sebagai solusi atas kelangkaan tenaga pendidik di sekolah negeri. Saat ini, Kota Bekasi masih kekurangan sekitar 1.500 guru SMP.
Dengan menitipkan siswa ke sekolah swasta, guru-guru di sekolah swasta juga terbantu dalam memenuhi jam mengajar sebagai syarat pencairan dana sertifikasi.
“Ini agar kesejahteraan guru lebih merata. Guru swasta bisa memenuhi jam belajarnya sehingga sertifikasi mereka bisa cair, sambil terus meningkatkan kapasitas mendidik mereka,” ungkapnya.
Selain masalah daya tampung, Tri menyoroti pentingnya perbaikan mutu pendidikan melalui pembatasan jumlah siswa di dalam kelas. Ia menargetkan angka ideal 36 siswa per kelas secara bertahap, dari yang sebelumnya mencapai 44 hingga 45 siswa.
“Bukan sekadar tempat belajar, sekolah harus menjadi tempat proses pendidikan perilaku. Guru harus mampu beradaptasi dengan siswa, dan itu sulit jika jumlah siswa dalam satu kelas terlalu besar,” tuturnya.
Terkait potensi pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN) selama proses SPMB, Tri memperingatkan adanya sanksi tegas, bagi mereka yang bermain mata atau melakukan pungutan. Sanksi tersebut diberikan berjenjang sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga pemecatan.
“Pasti kita proses sesuai derajat pelanggarannya, apakah ringan, sedang, atau berat. Tahapannya mulai dari peringatan, penurunan jabatan, hingga yang paling berat adalah usulan pemecatan,” tandas Tri.
Melalui skema kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta ini, Pemkot Bekasi berharap polemik klasik kekurangan daya tampung setiap tahunnya dapat teratasi, sekaligus menjamin kepastian sekolah bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya. (ist/jek)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





