Terkait Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Kota Bekasi, Kejaksaan: Berkas Dua Pelaku Dinyatakan P21

oleh -401 Dilihat
oleh
Dua pelaku pengeroyokan wartawan di depan Kantor Sekretariat PWI Bekasi Raya ditahan Polres Metro Bekasi Kota, kasusnya segera masuk persidangan PN Kota Bekasi. (ist)

BEKASIPEDIA.com| BEKASI SELATAN – Kasus pengeroyokan terhadap seorang jurnalis di Kota Bekasi memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyatakan berkas perkara dua tersangka telah lengkap atau P21.

Dengan status ini, kasus akan segera memasuki tahap persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku yang bak jagoan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Bekasi, Nyoman Bela Putra Atmaja, S.H, M.H dalam keterangannya pada Rabu (12/2/2025), menyebutkan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan.

“Setelah dilakukan penelitian, berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Kami segera menindaklanjuti dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Nyoman.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH mendampingi wartawan Majalah Fakta Hukum Indonesia Charles (44) yang dikeroyok diduga bos toko obat keras golongan G saat melapor ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (22/11/2024) pukul 15.30 WIB. (pede)

Kasus pengeroyokan ini bermula ketika korban, seorang jurnalis bernama Charles Persy Gunawan (41) membagikan link pemberitaan tentang hasil peliputan dugaan maraknya peredaran obat-obatan golongan G di Kota Bekasi.

Pada saat korban sedang berada di seputaran Kantor Sekretariat PWI Bekasi Raya, tiba-tiba diserang oleh dua orang pelaku hingga mengalami luka serius.

Sementara itu, kuasa hukum korban Agus ATP dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyambut baik perkembangan kasus ini dan berharap proses persidangan berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban.

“Kami berharap majelis hakim nantinya memberikan hukuman yang setimpal, karena tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa di tolelrir dan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers,” ujar Agus ATP.

Organisasi wartawan PWI Bekasi Raya, PWI Provinsi Jawa Barat dan PWI Pusat juga memberikan perhatian dan dukungan penuh terhadap kasus ini.

Mereka mendesak aparat penegak hukum agar memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih ditahan sambil menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi. (pede)

“Dibuka Kesempatan untuk Bergabung Menjadi Wartawan untuk Liputan di Kota Bekasi & Kabupaten Bekasi yang Berpengalaman, Jika Berminat Silahkan WA ke 081510868686”