Tak Penuhi Ketentuan, Sejumlah Reklame di Rawa Lumbu Dibongkar

oleh -
oleh
Penertiban Reklame Tidak Berizin di Rawalumbu. (ist)

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Penataan reklame di Kota Bekasi terus diperketat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan di wilayah Rawa Lumbu.

Penertiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan penataan ruang reklame, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah.

Kepala UPTD Bapenda Wilayah Rawa Lumbu, Eldy, mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap reklame yang dipasang tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, masih ditemukan pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak daerah. Kondisi itu menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam melakukan penataan reklame di wilayah Kota Bekasi.

“Pemerintah Kota Bekasi sedang menata dan menertibkan. Kami tidak segan-segan menertibkan reklame tidak berizin, khususnya di Rawa Lumbu,” kata Eldy.

Pantauan di lokasi, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.15 WIB, petugas UPTD Bapenda Rawa Lumbu melakukan pembongkaran terhadap sejumlah reklame.

Penertiban tersebut turut melibatkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.

Eldy menjelaskan, proses penertiban reklame dilakukan dengan mengacu pada tahapan yang telah ditetapkan. Namun, pelaksanaan di lapangan juga mengikuti arahan Wali Kota Bekasi terhadap reklame yang tidak mengantongi izin.

“Imbauan tidak direspons, akan kami undang. Namun arahan Bapak Wali Kota Bekasi, reklame tidak berizin tidak perlu disurati, langsung bongkar,” ujarnya.

Meski dilakukan pembongkaran, Eldy menegaskan langkah tersebut bukan berarti pelaku usaha tidak diperbolehkan kembali memasang reklame.

Pelaku usaha tetap dapat memasang kembali reklame setelah memenuhi kewajiban pajak daerah serta ketentuan perizinan yang berlaku.

“Bawa bukti pembayaran pajak reklame, pasang lagi,” katanya.

Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar memastikan seluruh persyaratan administrasi, perizinan, serta kewajiban pajak daerah telah dipenuhi sebelum memasang reklame.

Dengan demikian, penataan reklame di Kota Bekasi diharapkan tidak hanya menciptakan keteraturan di ruang publik, tetapi juga meningkatkan kepatuhan terhadap aturan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah. (ist/rnc)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.