BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bekasi masih menunggu regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah terkait rencana pembukaan mal jelang penerapan new normal yang bakal segera diterapkan dalam waktu dekat ini.
Sejauh ini, pihaknya belum menerima kepastian kapan pembukaan mal dilakukan di Kota Bekasi.
“Untuk pembukaan mal ini semua tergantung kebijakan dari Pemkot Bekasi, dan kapan waktunya juga kami belum tahu. Ada yang bilang tanggal 5 dan tanggal 8, yang jelas kita tetap mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah daerah,” ujar Ketua APPBI Bekasi, Jaelani, seperti dilansir Selasa (2/6/2020).
Diakuinya, pembahasan tersebut sempat dilakukan bersama dengan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto pada 26 Mei lalu usai kunjungan Presiden Joko Widodo, ketika pengecekan kesiapan penerapan new normal di Kota Bekasi yang digelar di Mal Summarecon Bekasi.
“Pembahasan itu kami yang minta, tapi hasilnya belum diputuskan kapan dibuka. Tapi kabarnya, akan dibuka setelah mal di Jakarta buka. Besok (hari ini) rencananya kami akan melakukan pertemuan lagi membahas hal ini,” katanya.
Dijelaskannya, hasil pembahasan sebelumnya, rencana pembukaan mal dilakukan bertahap. Diantaranya, tahap pertama yang boleh dibuka adalah restoran dengan pelayanan makan ditempat, dengan syarat kapasitas dibatasi 50 persen.
Lanjutnya, jika hasil analisis dan evaluasi tahap pertama berjalan baik dan lancar, tak ada peningkatan kasus Covid-19 akan dilanjutkan ke tahap kedua.
“Ditahap kedua ini, seluruh tenant boleh dibuka tapi tetap wajib jalani protokol kesehatan dengan ketat. Dan info yang kami terima saat ini Pemkot sedang membentuk tim khusus yang akan bertugas untuk memonitoring dan memantaunya,” terangnya.
Jaelani menegaskan, pihaknya mempersiapkan protokol kesehatan yang bakal diterapkan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan serta menyiapkan sanksi bagi tenant yang melanggar.
“Setiap rincian dari aturan protokol kesehatan ini, kami pastikan sudah disiapkan, dan mensosialisasikan pada seluruh tenant. Bahkan, salah satunya menerapkan transaksi dengan non tunai semua, dan bagi tenant yang melanggar itu sudah kita siapkan sanksi dengan penutupan sampai ada perbaikan dari pemilik tenant dalam mengikuti aturan protokol kesehatan,” tegas Jaelani.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro menyatakan, pihaknya meminta agar pembukaan mal tidak tergesa-gesa, dan harus sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan gelombang kedua penyebaran Covid-19.
“Bagaimana pun dampak dari virus ini menyebabkan kematian yang sangat tinggi, untuk itu perlu dipersiapkan secara serius dan matang apabila mau membuka mal,” kata Chairoman.
Pihaknya menegaskan status Kota Bekasi yang masih berada dalam zona kuning penyebaran Covid-19, dikawatirkan dapat menimbulkan permasalahan baru jika kebijakan tersebut dilakukan.
“Dari kondisi status zonasi Kota Bekasi, pembukaan mal belum bisa dilakukan. Saya harap Pemkot bisa memutuskan kebijakan ini dengan bijak dan tak tergesa-gesa,” tandasnya. (rus)