BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Perdebatan mengenai sah atau tidaknya penghentian penyelidikan (SP2Lid) menjadi sorotan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Kota Bekasi.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Fahzal Hendrik, SH., MH., perhatian tertuju pada pandangan saksi ahli yang menyebut penetapan SP2Lid dapat diuji melalui mekanisme praperadilan meski belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
Sidang perkara Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks tersebut merupakan permohonan yang diajukan Lambok Nababan terhadap Polres Metro Bekasi Kota. Agenda persidangan menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Dr. H. Toto Suparno, SH., MH., yang dimintai pendapat mengenai ruang lingkup praperadilan dan kewenangan menguji penghentian penyelidikan.
Mengawali persidangan, hakim mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan hakim dipraperadilkan sebagaimana aparat penegak hukum lainnya.
Menurut Toto Suparno, hal itu tidak dimungkinkan karena hakim menjalankan fungsi pengawasan horizontal dalam sistem peradilan.
Pembahasan kemudian bergeser pada pokok perkara, yakni apakah penghentian penyelidikan melalui SP2Lid dapat menjadi objek praperadilan.
Di hadapan majelis, Toto menegaskan bahwa SP2Lid dapat diuji melalui praperadilan sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, penyelidikan merupakan tahapan penting untuk mencari dan mengumpulkan fakta awal guna memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Karena itu, apabila proses penyelidikan dinilai belum dilakukan secara utuh atau masih menyisakan fakta yang belum digali, penghentian penyelidikan dinilai dapat dianggap prematur.
“Apabila penyelidikan belum sempurna, maka penghentiannya dapat dipersoalkan melalui praperadilan,” terang Toto dalam persidangan pada Rabu (8/7/2026) ini.
Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan merupakan satu rangkaian yang saling berkaitan. Seorang penyelidik, kata dia, memiliki kewajiban menggali seluruh alat bukti dan keterangan yang diperlukan, termasuk memanggil kembali pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara apabila masih terdapat fakta yang belum terungkap.
Pandangan tersebut menjadi relevan ketika kuasa hukum pemohon menjelaskan kronologi penanganan laporan polisi yang diajukan kliennya.
Dalam persidangan disebutkan bahwa pada April 2024 penyelidik sempat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan terlapor telah dipanggil namun tidak memenuhi panggilan.
Enam bulan berselang, penyelidik justru menerbitkan SP2Lid.
Menanggapi kondisi itu, Toto berpendapat penghentian penyelidikan berpotensi dilakukan terlalu dini apabila masih terdapat langkah penyelidikan yang belum ditempuh.
Saksi ahli juga menyoroti adanya petunjuk dari Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang, menurut kuasa hukum pemohon, meminta penyelidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Apabila petunjuk tersebut tidak dijalankan, menurut Toto, pihak yang dirugikan dapat menempuh mekanisme pengawasan maupun praperadilan.
Persidangan juga menghadirkan saksi fakta, Osman Sirait, yang mengaku mengetahui proses eksekusi rumah milik Lambok Nababan di Kelurahan Pengasinan.
Osman menjelaskan, pada 22 November 2023 sempat terjadi penundaan eksekusi setelah Lambok memprotes lokasi objek yang disebut dalam berita acara.
Menurutnya, alamat yang dibacakan juru sita berbeda dengan objek yang hendak dieksekusi sehingga pelaksanaan eksekusi saat itu dibatalkan. Beberapa bulan kemudian, eksekusi kembali dilakukan pada objek yang disebut sebagai lokasi yang benar.
Menutup pemeriksaan saksi, hakim Fahzal Hendrik menegaskan bahwa praperadilan bukan dimaksudkan untuk mempermalukan institusi kepolisian.
Menurutnya, tujuan utama proses tersebut adalah memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Permohonan praperadilan ini diajukan setelah pemohon menilai penyidik Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kota tidak menindaklanjuti petunjuk Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen.
Perkara pokok berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/901/2024 tertanggal 10 Januari 2024 mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP. Namun dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan SP2Lid sehingga pemohon menggugat keabsahan keputusan tersebut melalui praperadilan.
Dalam permohonannya, Lambok Nababan bersama tim kuasa hukum dari Veritas et Aequitas LBH Patriot Legal Aid Foundation meminta pengadilan menyatakan penetapan SP2Lid tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Pemohon berharap majelis hakim memberikan putusan yang menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat. (pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.






