Sore Ini, Pemerintah akan Umumkan Nasib PPKM Darurat, Apakah Diperpanjang?

oleh -439 Dilihat
oleh
Pada Minggu (18/7/2021) hari ini, Posko Penyekatan PPKM darurat pintu tol Bekasi Timur menuju Jakarta terlihat lengang dalam pantauan BEKASIPEDIA.com. Namun petugas dari tiga pilar tetap siaga menjalankan tugasnya. (ist/obin)

JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah berencana mengumumkan nasib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sore ini Senin (19/7/2021). Rencana itu dibuat menyusul masa berlaku PPKM Darurat yang akan berakhir esok hari Selasa (20/7/2021).

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengonfirmasi rencana tersebut. Namun, dia tak memastikan waktu rinci pengumuman itu.

“Benar. Setelah sidang kabinet sore ini,” kata Safrizal, Senin (19/7/2021).

Safrizal enggan memastikan apakah PPKM Darurat akan diperpanjang. Menurutnya, hal itu masih akan dibahas oleh sejumlah kementerian dan lembaga dalam rapat terbatas.

“Begitu arahan, langsung kita kerjakan hari ini,” ujar Safrizal.

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan itu diputuskan setelah Indonesia mengalami lonjakan kasus Covid-19 karena libur Lebaran dan penyebaran varian baru virus Corona.

Pengetatan pembatasan tersebut berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Sejumlah pembatasan diterapkan, mulai dari peniadaan kegiatan di rumah ibadah, penutupan pusat perbelanjaan, hingga kewajiban bekerja di rumah bagi perkantoran di sektor esensial.

Selama PPKM Darurat berjalan, laju kasus Covid-19 masih terus meningkat. Indonesia beberapa kali mencetak rekor angka pertambahan kasus dan kematian selama kebijakan ini berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun meminta maaf atas ketidakoptimalan PPKM Darurat. Ia menyebut pemerintah mengevaluasi penerapan kebijakan ini dan segera melakukan perbaikan.

“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat jika dalam penanganan PPKM [Darurat] belum optimal” kata Luhut dalam jumpa pers daring, Sabtu (17/7/2021). (ist/jek)