Sopir Mobil yang Terekam Video Buang Sampah di Kalimalang Dicari Polisi

oleh -234 Dilihat
oleh
Mobil GrandMax Putih terekam video sopirnya membuang sampah di Kalimalang jadi viral di media sosial menuai kritikan. (ist)

CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Polisi sedang mencari pengendara mobil yang membuang kantong sampah di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Dwi Prasetya, mengatakan telah mengantongi identitas pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan tersebut. “Masih dilidik. Saya sudah tahu datanya (pengendara yang buang sampah sembarangan),” ucap Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Dwi Prasetya saat dikonfirmasi Kamis (22/10/2020).

Dwi mengatakan, pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan itu bisa dikenakan sanksi.

Berdasarkan Pasal 18 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, hukuman bagi orang yang membuang sampah sembarangan yakni tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Namun, kata Dwi, untuk memberi sanksi terhadap pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan itu polisi harus mengetahui jenis sampah apa yang dibuang.

“Dilihat dahulu bentuk sampahnya. Bisa (dikenakan sanksi), tetapi ini tipiring (tindak pidana ringan),” kata Dwi.

Video seorang pengendara mobil membuang kantong sampah sembarangan di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi beredar di media sosial.

Video yang diunggah di Instagram oleh akun @bekasikinian pada Rabu ini memperlihatkan pengendara mobil jenis Blind Van dengan nomor pelat B 9338 FCC membuang empat kantong plastik sampah besar ke pinggir jalan.

Saat membuang kantong sampah itu, mobil tampak berjalan lurus ke depan. (tahar)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=T7NMu8uvbjQ[/embedyt]