TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Menanggapi pemberitaan bahwa “Hakim Pastikan Terdakwa Agus Sopyan Divonis Pidana”, Kuasa Hukum Ahmad Zen Das ‘Associates’ Jakarta melalui penasehatnya Masri Harahap SH meragukan adanya pernyataan hakim seperti itu.
“Kode etik Hakim mengatakan bahwa hakim tidak boleh berkomentar di luar persidangan menyangkut kasus yang dia periksa, jadi saya meragukan ada pernyataan Hakim seperti itu,” jelas Masri lewat telephone selular saat di konfirmasi BEKASIPEDIA.com pada Kamis (25/6/2020).
“Saya yakin wartawannya tidak mencermati jalannya persidangan, karena fakta di persidangan justru banyak keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak sinkron dengan apa yang tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan si pelapornya sendiri banyak lupa dan tidak mengetahui apa yang menjadi dasar pelaporannya,”ujarnya dengan tertawa.
“Itu judul beritanya saja tidak selaras dengan isinya, kalau hakim sudah pastikan dia divonis, berarti persidangan udah selesai. Gila aja, persidangan masih panjang, saksi baru 6 orang yang diperiksa sudah membuat kesimpulan,” jelas Masri masih lewat telephone selularnya.
“Proses persidangan masih berlangsung dan masih banyak saksi yang belum diperiksa, bahkan tahap pengajuan bukti suratpun belum diserahkan, tidak mungkinlah hakim membuat kesimpulan bahwa terdakwa Agus Sopyan pasti divonis pidana. Itu ngawur. Sehingga saya yakin informasi semacam itu abal-abal, tdak dapat dipertanggung jawabkan,” sambungnya.
Masih menurut Masri, maraknya pemberitaan yang mengarah ke Agus Sopyan dinilai sarat kepentingan, dari hasil persidangan selama ini selalu Agus Sopyan yang menjadi sasaran pemberitaan.
“Inikan lucu, dan Agus Sopyan itu bukan terduga pelaku tunggal, ada banyak nama terdakwa tapi kenapa selalu Agus Sopyan yang dimunculkan, terlebih ini masalah dugaan AJB yang dipalsukan sementara AJB itu produknya siapa..? Pahamkan maksud saya,” katanya lagi menambahkan.
Secara terpisah, H. Agus Sopyan saat dikonfirmasi prihal tersebut menilai apa yang ditulis oleh salah satu media online sudah melebihi Hakim karena menjustice secara sepihak.
“Saya sangat yakin Keadilan dan kebenaran itu akan selalu bercahaya, semoga saja dengan digelarnya perkara dugaan pemalsuan AJB lewat persidangan. Majelis Hakim bisa secara terang benderang mengungkap kebenarannya,” ucapnya saat dikonfirmasi BEKASIPEDIA.com di kediamannya.
“Apa yang disangkakan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB), arahnya kan jelas, Desa tidak pernah menerbitkan AJB, lalu bagaimana bisa saya dianggap melakukan pemalsuan, setahu saya ini hanya kekeliruan agenda Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Kecamatan. Kaitan saya di sini hanya sebagai saksi AJB, itupun atas perintah Kades saya (Alm. Amran) untuk menanda tangani atau mengetahui adanya jual beli antara HM. Dagul dengan Hj. Melly Siti Fatimaha,” jelasnya.
“Karena penjual dan pembeli telah menghadap Kepala Desa dengan membawa Akte Jual Beli dan alas hak yang lengkap, sebagai pelayan masyarakat tentunya kami layani, lalu apa yang dipalsukan?, sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan tetap koperatif dalam mengikuti setiap persidangan. Oleh karena itu saya hanya minta keadilan yang seadil-adilnya. Allah maha tahu segala-galanya karena kebenaran selalu bercahaya dan Allah SWT tidak pernah mempalingkan kebenaran,”katanya dengan menyebut kata Amin.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, hingga saat ini masih melakukan serangkaian persidangan dengan pokok materi pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait terbitnya Akte Jual Beli (AJB) Nomor 1368 tahun 2011 seluas 7.290 M2 atas nama Hj. Melly Siti Fatimah yang melibatkan Herman Sujito (mantan Camat Tarumajaya), H.Agus Sopyan ( mantan Sekdes), H. Barip (Kaur Pemerintahan) dan Pemilik tanah atau para kuasa waris, HM Dagul, Agus Asep, Jaba Suyatna. Serta pembeli Hj. Melly Siti Fatimah. (tahar)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=qyWFMngh8r0[/embedyt]