BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis, mengatakan, setiap orang yang hendak keluar maupun masuk Kota Bekasi masih diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hingga 2 Juli 2020. Hal ini dilakukan karena berkaitan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang belum berakhir. “Iya sampai tanggal 2 Juli sesuai PSBB berakhir,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (25/6/2020).
SIKM merupakan dokumen yang mesti dipegang warga saat keluar dan masuk wilayah tertentu terkait PSBB. Enung menjelaskan warga yang ingin mendapatkan SIKM bisa melalui laman resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Bekasi.kota.go.id.
“Bisa dari website, jadi orang dari Bali mau masuk ke Bekasi, dari Surabaya mau ke Bekasi bisa daftar,” lanjutnya.
Enung memberikan alasan masih berlakunya SIKM itu meskipun sudah tidak ada cek point, yakni guna mencegah adanya orang yang terinfeksi virus corona keluar atau masuk Bekasi.
SIKM Kota Bekasi diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan keluar masuk ke Kota Bekasi.
Dalam Perwal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya atau alasan darurat masuk Kota Bekasi dari luar Jabodetabek, wajib memiliki SIKM pada masa PSBB.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa ada dua kategori SIKM, yang pertama SIKM perjalanan berulang. Ini berlaku bagi pegawai, pengusaha atau orang asing yang tinggal di Bekasi, tetapi lokasi kerjanya di luar Jabodetabek, dan sebaliknya.
Kedua adalah SIKM perjalanan sekali untuk warga yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek. dan buat warga yang punya tempat tinggal atau usaha di Bekasi atau dalam keperluan darurat (pasien gawat darurat atau kerabat mengalami sakit keras/wafat).
Adapun berdasarkan data yang dihimpun pihak Dishub, setidaknya sudah ada 3.200 lembar SIKM yang dibuat dan dikeluarkan kepada yang membutuhkan sejak awal penerapannya hingga 15 Juni 2020.
Perlu diketahui, sebelumnya cek poin PSBB Kota Bekasi di jalan raya telah ditiadakan, dengan begitu maka tidak akan ada pengecekan SIKM lagi di jalan raya sebagaimana sebelumnya.
Kendati begitu pemeriksaan SIKM akan dilakukan pada tingkat Rukun Warga (RW) atau Rukun Tetangga (RT). (rus)
JR Konsultan siap membantu pengurusan dokumen legalitas perusahaan Anda yaitu Pembuatan PT, CV, Koperasi, Yayasan, Nomor Induk Usaha (NIB), Izin Usaha (SIUP), Izin Lokasi, SPPL, UKL UPL, SKK, SLF, Izin Reklame, SIUJK, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kontraktor, SKA, SKT, dan lain – lain. Untuk info hubungi WA: 081285833108.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=q-JzO2gP5mk[/embedyt]