BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Kota Bekasi, Senin (6/7/2026), kembali menjadi arena pengujian proses penegakan hukum. Sidang praperadilan kedua yang diajukan Lambok Nababan berlangsung dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon serta jawaban dari termohon, yakni Penyidik Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks itu dipimpin Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H.
Melalui mekanisme praperadilan, pemohon meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) yang diterbitkan penyidik.
Permohonan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/90/I/2024 tertanggal 10 Januari 2024 terkait dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan dokumen.
Laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 391 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam persidangan, Lambok Nababan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Bilher Situmorang & Partner yang terdiri atas Bilher Situmorang, S.H., Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H.
Kuasa hukum pemohon menilai penghentian penyelidikan dilakukan terlalu dini dan diduga tidak memenuhi aspek formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Kami menilai proses penanganan laporan tidak profesional, akuntabel, maupun transparan. Pemberhentian penyelidikan ini terlalu cepat dan tidak sesuai KUHAP,” ujar Bilher Situmorang saat membacakan permohonan di hadapan hakim.
Menurut pemohon, sebelum menempuh jalur praperadilan, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Bagian Pengawasan Penyidik (Wassidik) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Gelar perkara tersebut berlangsung pada 19 Februari 2026. Hasilnya kemudian dituangkan dalam surat bernomor B/IV/Res.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 April 2026 yang, menurut pemohon, memerintahkan Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kota untuk membuka kembali laporan polisi tersebut dan melanjutkan proses penyidikan secara profesional, akuntabel, serta transparan.
Namun, pemohon menyatakan petunjuk tersebut belum dijalankan hingga akhirnya permohonan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi pada Juni 2026.
“Karena petunjuk Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak dijalankan, kami terpaksa menempuh upaya hukum praperadilan,” kata Lambok Nababan.
Sidang praperadilan sebelumnya sempat tertunda pada 29 Juni 2026 karena pihak termohon tidak hadir. Pada persidangan kedua ini, kuasa hukum Polres Metro Bekasi Kota hadir dan menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon.
Melalui praperadilan tersebut, pemohon meminta hakim menyatakan SP2 Lid yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota tidak sah.
Menurut pemohon, setiap laporan masyarakat seharusnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Prinsipnya, setiap laporan masyarakat harus ditangani sesuai prosedur. Bila ada petunjuk dari atasan penyidik tidak dilaksanakan, maka perlu diuji melalui praperadilan,” ujar Bilher Situmorang.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan alat bukti dan saksi dari masing-masing pihak.
Tahapan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah penghentian penyelidikan yang dipersoalkan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (pede/rls)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.







