Tanpa Ada Sosialisasi, PBB Naik Sampai 400% di Bekasi

oleh -9588 Dilihat
oleh
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (ist)

BEKASI SELATAN, bekasipedia.com – Warga Kota Bekasi mengeluhkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang makin tinggi. Kenaikan PBB di Kota Bekasi, Jawa Barat bervariasi, mulai dari 15% hingga 400% tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat atau wajib pajak.

Berdasarkan penelusuran pemilik PBB atas nama Kumpul di Kampung Nangka, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, tahun 2018 dia membayarkan PBB sebesar Rp 263.336. Tahun ini menjadi Rp 1,09 juta atau kenaikan sebesar 411%, dengan luas tanah 424 meter persegi (m2)‎.

Di tempat yang sama, atas nama Lantih‎, dengan tanah luas 40 m2, mesti membayar pajak sekitar Rp 25.000 pada 2018 lalu dan tahun ini meningkat 100% lebih, menjadi Rp 56.000.

Begitu juga di kelurahan lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menaikkan PBB dengan kenaikan bervariasi, disesuaikan dengan harga nilai jual objek pajak (NJOP) dengan harga pasar atau harga jual tanah di wilayah tersebut.

“Saya sangat terkejut menerima SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB tahun ini, ada kenaikan, tetapi tidak tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar warga Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondokmelati, Linda (40), Senin (25/2/2019).

Linda mengatakan, kenaikan PBB tahun ini mencapai 200%, yakni harus membayar Rp 4,1 juta. sedangkan PBB tahun lalu, Rp 2 juta dengan luas tanah sekitar 500 m2.

Dia meminta, agar Pemkot Bekasi mengkaji ulang kenaikan PBB ini. Terlebih lagi, ‎tidak adanya informasi dan sosialisasi terkait kenaikan PBB tahun ini.

Terkait hal ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan, kenaikan PBB tersebut untuk mendongkrak Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi. ‎

Selain itu, untuk penyesuaian antara NJOP dengan harga jual tanah, tak sebanding. Ada ketimpangan harga jual (harga pasar) dengan NJOP tersebut, perbedaannya sangat mencolok.