CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi cemas nasib aset tanahnya, usai terbongkarnya kasus sewa menyewa lahan TKD (tanah kas daerah) di wilayah Kabupaten Bekasi. Rasa was-was itu muncul karena banyaknya aset milik Kota Bekasi yang belum bersertifikat di wilayah Kabupaten Bekasi.
”Aset TKD kita banyak di wilayah Tarumajaya, Cabangunbungin, Babelan. Pokoknya di wilayah utara,” terang Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman, seperti dilansir Senin 15/7/2019).
Sebelumnya, Martam (42), Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Rabu (10/7/2019) lalu. Penahanan itu dilakukan karena adanya dugaan peyalahgunaan jabatan menyewakan tanah TKD kepada pihak ketiga.
Untuk diketahui, Martam diamankan Unit Krimsus Polres Metro Bekasi Kabupaten Bekasi akhir 2018 lalu. Dia ditangkap lantaran meminta dengan paksa uang sewa TKD secara paksa kepada pengelola Pasar Pasir Kupang. Padahal, pengelola Pasar Pasir Kupang telah melakukan pembayaran sewa TKD milik Pemerintah Desa Nagasari kepada kepala desa yang lama.
Sayangnya, Martam tetap meminta uang sewa TKD dan mengancam akan menutup Pasar Pasir Kupang apabila pengelola pasar tidak mengikuti kemauannya. Karena ketakutan atas ancaman Martam, akhirnya pengelola Pasar Pasir Kupang memberikan uang Rp30 juta sesuai permintaan. Tujuannya, agar Pasar Pasir Kupang dapat tetap beroperasi dan tidak ditutup.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten AKBP Rizal Marito mengatakan Martam sudah diserahkan ke Kejari Cikarang berikut barang bukti. Martam disangka meyalahgunakan kewenangan atas jabatannya selaku Kepala Desa Nagasari. ”Penanganan kasus ini sejak November 2018,” katanya.
Menurut dia lagi, tersangka Martam meminta uang sewas atas lahan TKD dua kali lipat dari besaran normal tiap tahunnya, yakni Rp 15 juta. ”Martam meminta uang sewa Rp30 juta, jika tidak Pasar Pasir Kupang akan ditutup. Karena itu, dia kami proses,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya mengatakan, alasan penahanan tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan merusak barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
”Ini pelimpahan berkas perkara dari Unit Krimsus Polres Metro Bekasi Kabupaten. Untuk sementara, yang bersangkutan kita titipkan (sebagai tahanan, Red) di Rutan Bulakapal sampai dengan administrasi lengkap untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” katanya.
Dia menambahkan, kasus yang menimpa Martam tidak ada kaitannya dengan kerugian negara. “”Tidak ada, tersangka hanya memanfaatkan (menyalahgunakan, Red) kewenangannya sebagai kepala desa,” ujarnya. Akibat perbuatannya, Martam yang belum genap setahun menjabat kepala desa itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) UU No 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. (*)