BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi melakukan penertiban bangunan di Jalan Bougenville, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah bangunan liar dirobohkan. “Tercatat ada 57 pemilik bangunan dan 74 bangunan (dirobohkan). Ada sebagian rumah tinggal ada sebagian kontrakan,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Ashari, saat dikonfirmasi Minggu (28/7/2019).
Ashari mengatakan bangunan tersebut terdiri dari rumah, kontrakan, dan rumah kos. Luas bangunan yang digusur sekitar 9.700 meter persegi.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor PS0301-sb/221 tertanggal 17 Mei 2019.
“Tanggal 17 Mei kemarin kami menerima dapat surat PUPR dari biro pengamanan aset negara. Intinya bahwa ada warga yang meminta peningkatan status terkait dengan kepemilikan lahan. Jawaban dari Biro Aset tersebut menyatakan itu merupakan bagian aset dari PUPR dan minta Wali Kota Bekasi serta Lurah Jakasampurna untuk menertibkan karena terkait dengan pengamanan aset dan mengoptimalkan DAS Jatiluhur,” ujar Ashari.
Ashari menyebut Pemkot Bekasi telah mengirimkan 3 kali surat peringatan. “SP 3 kali. SP pertama tanggal 12 Juni, SP kedua tanggal 2 Juli, SP 3 tanggal 9 Juli. Surat perintah bongkar kita serahkan tanggal 16 (Juli) sampai eksekusi hari ini,” ujar Ashari.
Pemkot Bekasi telah menawarkan rusunawa di Jalan Underpass, Bekasi Timur, Kota Bekasi, tapi warga menolak.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron, mengatakan penertiban dilakukan karena sebagian bangunan yang berada di Jalan Bougenville Raya tidak memiliki izin.
“Pemerintah Kota Bekasi melalui tim penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar perizinan di Kota Bekasi akan melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berada di Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, pada hari Kamis, 25 Juli 2019,” ujar Dzikron dalam siaran pers.
“Penertiban tersebut untuk menjaga ketertiban pengelolaan sungai agar fungsi sempadan dapat dikembalikan untuk penanganan banjir di daerah aliran sungai Jatiluhur,” lanjutnya.
Sementara itu terpantau di lokasi pada Kamis (25/7/2019), dua unit backhoe tampak merobohkan bangunan warga di Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sejumlah peralatan ditepikan ke pinggir Jalan Bougenville Raya. Isak tangis warga pecah begitu rumah mereka dirobohkan menjadi puing-puing bangunan.
Sebelumnya, terjadi bentrokan antara warga dan petugas Satpol PP. Aksi dorong-dorongan antara warga dan petugas ini tak terelakkan. Barisan warga pun bisa dipecah petugas Satpol PP. Sebagian warga kocar-kacir melarikan diri. (*)