BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA – Kepolisian RI mengumumkan perpanjangan dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
“Penutupan Perpanjangan SIM baik Mall Pelayanan Publik, SIM Keliling maupun Perpanjangan Malam Polrestro Bekasi Kota yang semula buka ditanggal 29 Mei 2020 diperpanjang sd 29 Juni 2020,” kian pengumuman Polres Metro Bekasi Kota lewat akun instagram resminya yang dilansir Rabu (17/6/2020).
Bagi pemegang SIM yang habis pada masa pandemi mulai 28 Maret sesuai tanggal dan ketentuan, dapat diperpanjang setelah tanggal 29 Juni 2020 atau diberitahukan info lebih lanjut.
Ketentuan ini berlaku baik di Kota Bekasi maupun di Kabupaten Bekasi. (rus)
Dicari Wartawan Berpengalaman untuk Wilayah Kota Bekasi
BEKASIPEDIA Group memberikan kesempatan menjadi wartawan mandiri di wilayah tempat tinggal Anda, berminat hubungi WA: 0822-4974-0969.