Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja Seberat 31 Kg

oleh -306 Dilihat
oleh
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, pada Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB dan Jumat 28 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika, dengan barang bukti ganja seberat 31 Kg, melibatkan 3 orang tersangka. (mira)

MEDAN SATRIA, BEKASIPEDIA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, pada Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB dan Jumat 28 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika, dengan barang bukti ganja seberat 31 Kg, melibatkan 3 orang tersangka.

Berawal pada Senin 24 Januari 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, anggota subnit 4.2, unit 2 mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa di wilayah Jatibening Pondok Gede, Kota Bekasi sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya anggota penyelidikan mendapatkan data pelaku dan dapat berkomunikasi kepada informan, kemudian pada Kamis (27/1/2022), sekitar pukul 15.00 WIB, akan dilakukan undercober buy (pembelian terselubung), terhadap pelaku di wilayah Jatibening, namun dialihkan ke wilayah Parung Bogor, Jawa Barat, dengan cara ada uang ada barang, informan menyanggupi, lalu Informan dan anggota Subnit meluncur sesuai dengan petunjuk pelaku.

Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku sudah berada di lokasi yang sudah ditentukan, selanjutnya terjadi transaksi pelaku dengan informan dan saat itu pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 kg, diduga Narkotika Gol 1 bentuk tanaman jenis ganja, kemudian dilakukan interogasi singkat terhadap pelaku dan didapatkan informasi bahwa di tempat tinggal pelaku masih ada barang bukti lainnya, selanjutnya penggeledahanpun dilakukan.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, berlokasi di cucian mobil Jl. Raya Parung KM 26, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok, TKP ke dua, pada Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jl. Raya Jati Bening Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hal ini diungkap saat Konferensi Pers, pada Rabu 2 Februari 2022, sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di depan lobi Polres Metro Bekasi Kota telah dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kombes Pol E. ZULPAN, S.I.K, M.Si, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya didampingi oleh Kombes Pol HENGKI S.I.K, M.H, Kapolres Metro Bekasi Kota, AKBP RAMA SAMTAMA PUTRA S.H, S.I.K, M.Si, selaku Wakapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi GUNTUR, selaku Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, terkait pengungkapan jaringan peredaran Narkotika jenis ganja.

Dimana ketiga (3) tersangka dengan inisial NH, BN, AL, dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (mira/obin/pede)