Rencana Ingin Indehoi Nge-ganja, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

oleh -376 Dilihat
oleh
Ilustrasi Pelaku Kejahatan diborgol.

CIBARUSAH, BEKASIPEDIA.com – Dua orang pria bernama Maman (29) dan Albani (19) diciduk jajaran Polsek Cibarusah Polres Metro Kabupaten Bekasi. Keduanya kedapatan membawa satu paket ganja seberat 25.77 gram yang hendak digunakan untuk pesta narkoba.

Kasubag Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi, AKP Sunardi mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula ketika anggota Polsek Cibarusah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di tongkrongan Kampung Sumber Sari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi kerap dijadikan lokasi pesat narkoba sekelompok pemuda.

“Atas dasar laporan itu, anggota langsung melakukan pengamatan selama satu hari untuk menggambar ciri-ciri diduga pelaku,” kata Sunardi saat dikonfimasi, Jumat (16/8/2019).

Selanjutnya, setelah dilakukan pengintaian dan berhasil mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, polisi pada Rabu, (14/8/2019) sekitar pukul 01.00 WIB membuntuti pria bernama Maman yang hendak melakukan transaksi narkoba dengan pelaku Albani di pinggir Jalan Raya dekat Pasar Bojong, Kecamagan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

“Di TKP pinggir jalan raya dekat Pasar Bojong itu kita langsung menghampiri kedua pelaku dan dilakukan penggeledahan,” ungkap Surnadi.

Ketika digeledah, polisi mendapati satu paket narkoba jenis ganja yang disimpan di selipan celana depan pelaku Albani.

Barang bukti ganja itu diketahui telah dipesan pelaku Maman untuk digunakan pesata narkoba bersama teman tongkrongannya di Kampung Sumber Sari.

“Kita geledah lalu ditemukan satu paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas koran seberat 25.77 gram atau satu garis,” imbuhnya.

Ganja ini dipesan Maman melalui telpon genggam, adapun Albani diduga berperan sebagai kurir.

Barang bukti narkoba menurut pelaku dipasok oleh seorang bandar bernama Doi yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Rencananya barang bukti ganja ini akan digunakan pesta di tongkrongan Kampung Sumber Sari,” ujar Sunardi.

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Cibarusah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ( 1 ) Subsidair 112 ( 1 ) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 subsidair pasal 132 UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)