BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Bagi sebagian pekerja, menerima gaji tepat waktu bukan sekadar rutinitas setiap bulan. Di balik lembar slip gaji, ada kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, cicilan, hingga kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi.
Namun, kondisi tersebut kini dirasakan berbeda oleh sejumlah karyawan PT Yutu Leports Jaya. Puluhan pekerja mengaku masih menunggu pembayaran sejumlah hak ketenagakerjaan, mulai dari gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), pembayaran lembur, hingga hak lainnya.
Keluhan itu disampaikan sejumlah karyawan kepada tim redaksi Bekasipedia.com. Mereka berharap perusahaan segera memberikan kepastian mengenai pembayaran hak yang hingga kini disebut masih tertunggak.
Salah seorang karyawan, Dayat, bahkan telah menghabiskan sekitar dua dekade bekerja di perusahaan tersebut. Selama kurang lebih 20 tahun, ia menjalani pekerjaannya sebagai operator produksi.
Menurut Dayat, persoalan keterlambatan pembayaran gaji bukan sesuatu yang biasa terjadi sebelumnya. Ia mengatakan, pada masa-masa awal bekerja, pembayaran gaji berjalan sebagaimana mestinya.
Namun, situasi perlahan berubah dalam beberapa waktu terakhir. Keterlambatan yang awalnya hanya hitungan hari, menurut Dayat, kemudian berkembang menjadi berminggu-minggu hingga berbulan-bulan.
“Awal-awal dulu iya dibayar tepat waktu. Tapi sekarang mulai mungkin karena penurunan produksi atau bagaimana, akhirnya seperti ini. Kadang telat tiga hari, kadang sampai sebulan, malah ke sininya makin parah,” ujar Dayat.
Persoalan semakin terasa ketika pekerjaan lembur berlangsung. Dayat menyebut jam kerja karyawan dapat mencapai 12 hingga 14 jam ketika terdapat lembur.
Namun, ia mengaku tidak seluruh waktu lembur tersebut mendapatkan pembayaran sebagaimana yang diharapkan karyawan.
Bagi Dayat dan rekan-rekannya, persoalan tersebut bukan hanya mengenai keterlambatan gaji. Ada pula hak THR yang menurut keterangannya belum sepenuhnya diselesaikan.
“Harapan kami teman-teman semua dibereskan, masalah gaji yang tidak dibayarkan, kemudian THR yang hampir dua tahun belum dibayar. Kalau memang perusahaan sudah tidak sanggup, ya seharusnya pesangon diselesaikan,” katanya.
Menunggu Kepastian untuk Kembali Bekerja
Keluhan serupa disampaikan Yuni, karyawan lainnya. Ia mengatakan hingga kini masih berstatus sebagai karyawan PT Yutu Leports Jaya.
Namun, menurut Yuni, para pekerja sempat diliburkan tanpa kepastian yang jelas mengenai kapan mereka kembali bekerja.
Ia menyebut karyawan seharusnya kembali bekerja pada 3 September 2026. Tetapi, persoalan pembayaran gaji yang belum terselesaikan membuat sejumlah pekerja memilih belum kembali bekerja sebelum mendapatkan kepastian mengenai hak mereka.
“Awalnya diliburkan sampai kapannya masuk tidak tahu. Dari tanggal 3 September 2026 ini seharusnya karyawan sudah masuk semua. Karena pembayaran bulan April 2026 lalu sampai saat ini tidak ada, makanya kami tidak mau masuk atau bekerja lagi sebelum pembayaran selesai,” ujar Yuni.
Menurut Yuni, pembayaran yang diterima karyawan sejauh ini baru sebagian dari tunggakan. Ia menyebut pembayaran terakhir hanya sekitar 60 hingga 80 persen dari sisa gaji bulan April.
“Terakhir kita hanya dibayar sekitar 60 atau 80 persen dari sisa gaji bulan April. Sampai saat ini belum ada itikad baik dari perusahaan untuk memberitahukan kapan pembayaran selanjutnya,” katanya.
Situasi tersebut membuat para pekerja berada dalam ketidakpastian. Di satu sisi, mereka masih tercatat sebagai karyawan. Di sisi lain, hak yang seharusnya diterima disebut belum mendapatkan kepastian waktu pembayaran.
Yuni berharap perusahaan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Harapan saya ke depannya pembayaran karyawan segera dibayar. Hak-hak karyawan yang masih ada di PT Yutu segera diselesaikan. Jangan hanya menunggu, sementara hak kami tidak jelas kapan dibayarnya,” ujarnya.
Serikat Pekerja Ikut Berkomunikasi
Di tengah persoalan tersebut, Yuni mengatakan masih terdapat serikat pekerja di lingkungan perusahaan.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak serikat mengenai kondisi yang dihadapi para karyawan.
Namun, hingga kini, menurut Yuni, belum ada kepastian mengenai kapan seluruh pembayaran hak pekerja akan diselesaikan.
Karyawan juga mengaku belum mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai hak pesangon maupun kompensasi apabila nantinya hubungan kerja berakhir.
Sementara terkait informasi mengenai kedatangan pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ke perusahaan, Dayat mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan petugas datang.
Ia juga menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan maupun undangan dari pihak Disnaker terkait kedatangan tersebut.
Menanti Penjelasan dari Perusahaan
Untuk mendapatkan keberimbangan dalam pemberitaan, tim redaksi Bekasipedia.com kemudian mendatangi PT Yutu Leports Jaya.
Kedatangan tersebut dilakukan untuk meminta konfirmasi dan tanggapan perusahaan atas berbagai keluhan yang disampaikan karyawan, termasuk terkait keterlambatan pembayaran gaji, THR, upah lembur, serta hak-hak ketenagakerjaan lainnya.
Namun, saat tim redaksi berada di lokasi, tidak ada pihak perusahaan yang dapat ditemui untuk memberikan keterangan maupun tanggapan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari manajemen PT Yutu Leports Jaya mengenai berbagai keluhan yang disampaikan para karyawan.
Di tengah penantian para pekerja, kepastian menjadi hal yang paling mereka harapkan. Mereka ingin mengetahui kapan hak-hak yang masih tertunggak dapat diselesaikan dan seperti apa langkah perusahaan menghadapi kondisi tersebut.
Bekasipedia.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT Yutu Leports Jaya apabila perusahaan ingin memberikan penjelasan mengenai persoalan yang disampaikan para karyawan.
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan keterangan sejumlah karyawan yang ditemui tim redaksi dan hasil upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan. (pri/jek)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.






