Polsek Tambun Bekuk Penjahat Spesialis Curanmor dalam Rumah

oleh -367 Dilihat
oleh
Ilustrasi Pelaku Kejahatan diborgol.

TAMBUN SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun membekuk tiga spesialis pencurian sepeda motor dalam rumah, SF (30), KS (31), dan DI (32). Mereka diringkus setelah beraksi di RT 003/013, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, mengatakan, gerak-gerik pelaku telah dipantau sebelum ketiganya beraksi di desa tersebut. Tepatnya, ketika petugas melihat pelaku melintas menggunakan tiga sepeda motor ke suatu tempat di sekitar lokasi daur ulang sampah di wilayah Tambun Selatan.

Beberapa waktu kemudian, sambungnya, salah satu warga melaporkan kehilangan sepeda motor di dalam rumah. Pihaknya lalu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan korban.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung mendatangi tempat persembunyian pelaku. Sesampainya di sana, ditemukan sejumlah kendaraan yang terparkir beserta ketiga pelaku yang diketahui sudah beraksi sebanyak 20 kali dan kerap keluar masuk penjara.

Pelaku DI tidak melawan saat dibekuk polisi. Namun, SF dan KS berusaha memberikan perlawanan dengan menggunakan celurit. Sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kiri kedua pelaku.

”Ini residevis 365 pada saat pagi hari dan tidak segan-segan melakukan tindakan apabila korban melihat atau memberikan perlawanan saat pelaku sedang beroperasi,” kata Siswo saat ungkap kasus di Mapolsek Tambun, dilansir Rabu (25/9/2019).

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Siswo, mereka telah beraksi di wilayah Cileungsi, Bekasi, Tambun Selatan dan Tambun Utara. Tercatat sudah ada sepuluh laporan kehilangam motor.

Setiap hendak beraksi, para pelaku ini terlebih dulu berkumpul setelah sebelumnya sudah melakukan pantauan di rumah korbannya. Kemudian mereka membagi peran. Mulai dari mencongkel, mengawasi dan joki.

Siswo menuturkan, motor hasil curian para pelaku dijual dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Uang yang mereka peroleh itu langsung digunakan untuk foya-foya.

”Menurut keterangan pelaku, saat berhasil mengambil motor mereka langsung memberikan ke penadah di jalan. Pelaku dan penadah sudah janjian. Tapi pelaku mengaku tidak mengenal si penadahnya. Tapi kita tidak yakin, masih terus kita dalami,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap penadah hasil curian tersebut. (*)