BEKASI UTARA, BEKASIPEDIA.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan menindak tegas truk pengangkut tanah yang melintasi Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Sesuai jam operasional truk tanah dilarang melintasi jalan tersebut pada pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.
“Kami sepakat bersama Dishub akan perketat penjagaan dan pengawasan truk tanah itu. Jika masih melanggar jam operasional, kami bakal tindak,” ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani, seperti dilansir Rabu (25/9/2019).
Ojo Ruslani mengatakan, pihaknya kerap mengingatkan agar para truk tanah ini tidak melintasi Jalan Raya Perjuangan pada siang hari.
Selain menerapkan aturan, truk tanah yang melaju di Jalan Raya Perjuangan kerap menimbulkan kemacetan dan membahayakan aktivitas warga. “Kita sudah diskusi dengan warga dan sepakat serahkan penindakan kepada kami. Jangan main hadang atau lakukan pengerusakan,” ucapnya.
Sementara Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan, jam operasional truk tanah itu sudah tertuang dalam Intruksi Wali Kota Nomor 354 tanggal 27 Januari 2015. Hal itu berkenaan dengan pengaturan jam operasional truk tanah.
“Kita sudah pernah bersurat ke perusahaan truk tanah itu. Maka kita akan mengirimkan surat kembali itu,” ucapnya.
Dia menambahkan, petugas akan diperbanyak di ujung Jalan Raya Perjuangan agar para pengemudi truk tanah tidak melaju ke jalan tersebut. “Kita bersama Satlantas akan melakukan razia dan lakukan penindakan tilang ke truk tanah itu,” ucapnya.
Sebelumnya, puluhan warga mengadang akses truk pengangkut tanah di Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (24/9/2019) lalu.
Pengadangan itu dilakukan di pintu gerbang Perumahan Prima Harapan, Kelurahan Harapan Baru, Bekasi Utara mulai pukul pukul 07.00 hingga pukul 11.00 WIB.
Para warga itu berjaga-jaga agar truk pengangkut tanah itu tidak melintasi jalan tersebut.