CIBITUNG, BEKASIPEDIA – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kabupaten merazia tempat penjualan Miras (Minuman Keras) merk luar negeri yang berada di sepanjang, Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, kabupaten Bekasi pada Selasa (29/9/2020) lalu.
Hasilnya petugas berhasil menyita empat ratus lebih botol Miras merk luar negeri ilegal, minuman jenis ciu dan oplosan yang kemudian disita untuk selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kabupaten.
Suasana Jalan Raya Bosih pada Selasa malam mendadak sedikit tersendat saat petugas Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi dipimpin Kasat Narkoba Kompol Dr. H. Budi Setiadi. SH. MHum, dan Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, langsung mendatangi satu persatu tempat jualan minum keras yang berjejer di tempat tersebut.
Petugas langsung mengamankan ratusan minuman keras merk luar negeri ilegal dan juga mengamankan minuman keras jenis oplosan dan ciu dengan dosis tinggi dan sangat berbahaya bila dikomsumsi manusia.
“Timsus Yustisi melakukan operasi terhadap tempat yang dianggap melanggar, saat dilakukan operasi menemukan penjual minuman keras yang menjual minuman keras luar ilegal dan juga Miras jenis ciu dan oplosan,” tutur Kapolres.
“Masih melakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana dimana di temukan Miras yang dijual melanggar undang – undang konsumen, dan sangat berbahaya bila dikomsumsi mengingat kadar alkohol sangat tinggi,” tambah Kapolres .
“Apabila kedapatan pemilik penjual minuman keras melanggar pidana akan dikenakan undang – undang kesehatan dan undang – undang produktif “, tutup Kapolres. (tahar)