Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan Jatiasih

oleh -177 Dilihat
oleh
Ilustrasi

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota meringkus seorang pengedar sabu asal Yogyakarta berinisial LNQ (21) alias Ale.

Ale ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rembang, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, tersangka diringkus pada, Jumat (27/9/2019) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Berawal dari infomasi masyarakat di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, anggota langsung melakukan pengintaian dan mencurigai gerak-gerik tersangka penghuni kontrakan,” kata Erna, Rabu (2/10/2019) kemarin.

Selanjutnya, anggota Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan pengeledahan di rumah tersangka Ale.

Di dalam, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 66.05 gram. “Ditemukan barang bukti sabu masing-masing disimpan di dalam plastik klip bening seberat 48,16 gram dan dua bungkus plastik berwana cokelat berisi sabu seberat 17,89 gram,” jelas Erna.

Barang bukti tersebut disimpan oleh tersangka di dalam sebuah tempat makan berwarna putih kombinasi merah muda ditumpuk di keranjang baju kotor.

Narkoba jenis sabu ini diduga bukan hanya untuk dipakai sendiri, tetapi diedarkan tersangka ke sejumlah orang.

“Barang bukti narkoba jenis sabu ini diakui tersangka didapat dari seorang bandar berinisial AC yang saat ini masih kita kejar,” ujar Erna.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, ia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2019 tentang narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)