BEKASIPEDIA.com| KOTA BEKASI – Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi menyatakan sikap, siap pasang badan dan membela kadernya Arif Rahman Hakim (ARH) dalam menghadapi gugatan hukum yang dilontarkan Fraksi PKB ke Polres Metro Bekasi Kota, dalam kasus ‘Toyor’ yang kian memanas.
Sekretaris DPC PDIP Kota Bekasi, Ahmad Faisyal Hermawan, secara resmi mengatakan, siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Bekasi Kota, atas laporan PKB yang memilih jalur hukum atas kejadian tersebut.
Faisyal menjelaskan, pihaknya lebih memilih jalan “Islah” demi terjaganya stabilitas politik yang baik dan kondusiftas atas kegaduhan yang tengah menjadi asumsi masyarakat.
Terlebih Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi sudah memberi ruang mediasi bagi kedua pihak untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalan musyawarah, namun politisi PKB, Ahmadi atau yang akrab disapa bang Madong, tidak hadir.
“Bang Arif sudah menunjukkan itikad baik dengan menghadiri undangan Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi dan siap menandatangani surat Islah. Sayangnya Bang Madong tidak hadir, namun kami tetap berpikir positif, mungkin karena ada kesibukan lain,” kata Faisyal dalam konferensi pers di kantor DPC PDI Perjuangan, Kamis (25/9/2025).
Meski begitu, fraksi PDIP telah menyiapkan tim pendamping hukum kepada ARH, yang saat ini berstatus sebagai terlapor.
“Bang Arif adalah salah satu kader terbaik kami, maka, Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BPHR) PDI Perjuangan akan mendampingi beliau dalam kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, ARH berharap penyelesaian masalah ini dilakukan secara musyawarah kekeluargaan.
“Secara pribadi saya masih ingin menyelesaikan ini secara komunikasi politik, namun karena keputusan partai, saya harus patuh dan siap menghadapi proses hukum,” ungkap ARH.
ARH menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh kader PDI Perjuangan yang memberikan dukungan dan kepercayaan kepadanya selama menghadapi persoalan yang tengah viral.
“Sebagai terlapor, saya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” ucap ARH.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPHR PDI Perjuangan Kota Bekasi, Haris Hutabarat mengungkapkan, persoalan ini menyangkut dua anggota DPRD Kota Bekasi yang seharusnya fokus pada kepentingan masyarakat Kota Bekasi.
“Jika persoalan ini terus berlanjut, kami sudah siapkan 120 advokat untuk mendampingi ARH, jika kasus ini terus bergulir ke ranah hukum,” tegasnya mengakhiri konfrensi pers tersebut. (pede)





