BEKASIPEDIA.com, CIKARANG PUSAT – KPU Kabupaten Bekasi mencatat ada 949 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik yang telah mendaftar. Seluruh bacaleg itu akan bertarung memperebutkan 55 kursi DPRD yang tersebar di tujuh daerah pemilihan pada Pileg 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, dari 18 partai yang sudah mendaftarkan bacaleg-nya, satu di antaranya tidak memenuhi kuota maksimal. Yakni, Partai Garuda yang hanya mendaftarkan 14 bacaleg.
“Per tanggal 14 Mei 2023 semua parpol sudah mendaftarkan bacalegnya, masing-masing 55 bacaleg. Hanya Partai Garuda yang kuotanya tidak penuh namun tetap tersebar di tujuh dapil,” kata Jajang, Selasa (16/5/2023).
Sebelum mengikuti pesta demokrasi tahun depan, seluruh bacaleg tersebut akan menghadapi tahap verifikasi administrasi. Jika tidak lolos, maka akan dicoret dari daftar bacaleg.
“Tahap verifikasi syarat calon mulai 15 Mei sampai 23 Juni, jika ada persyaratan yang belum lengkap ada masa perbaikan bagi mereka mulai 27 Juni sampai 6 Agustus. Kalau lewat dari masa perbaikan tapi syarat calon tidak diperbaiki atau dilengkapi maka akan dicoret,” ungkapnya.
Jajang menuturkan, pada tahap verifikasi administrasi, pihaknya akan memeriksa sejumlah dokumen. Seperti surat pernyataan apakah bacaleg mantan narapidana atau bukan, latar belakang profesi, terbebas dari penggunaan narkoba, kesehatan jasmani dan keabsahan ijazah.
“Jadi tentu nanti itu akan kami teliti, kami akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen di Aplikasi Silon. Nanti (Silon) akan dibuka oleh KPU RI kalau sekarang belum, jadi belum bisa kami identifikasi,” katanya.
Pada Pileg 2024 mendatang, ada 55 kursi DPRD Kabupaten Bekasi yang diperebutkan 949 bacaleg di tujuh dapil. Rinciannya sebagai berikut:
– Dapil 1 meliputi Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serangbaru, Cibarusah dan Bojongmangu dengan jumlah 9 kursi
– Dapil 2 meliputi Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat dengan jumlah 8 kursi
– Dapil 3 meliputi Kecamatan Tambun Selatan dengan jumlah 8 kursi
– Dapil 4 meliputi Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani dengan jumlah 7 kursi
– Dapil 5 meliputi Kecamatan Tarumajaya, Babelan dan Muaragembong dengan jumlah 7 kursi
– Dapil 6 meliputi Kecamatan Karangbahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin dengan jumlah 7 kursi
– Dapil 7 meliputi Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan dengan jumlah 9 kursi. (ray)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Ft4JGbpZfdY[/embedyt]