Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Dibuka, Tiga Partai Mendaftar di Hari Pertama, KPU Ingatkan Parpol Lengkapi Persyaratan

oleh -1011 Dilihat
oleh
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendatangi Kantor KPU Pusat untuk mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 dengan diiringi oleh aktraksi seni budaya Palang Pintu. (ist/ant)

JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Pendaftaran partai politik tersebut dibuka selama 14 hari, dari 1 hingga 14 Agustus 2022.

“Alhamdulillah mulai hari ini tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, KPU melakukan penerimaan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Senin (1/8/2022).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak tiga partai politik yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mendaftar ke KPU pada hari ini.

Saat melakukan pendaftaran, terlihat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan petinggi partai berlambang moncong putih lainnya mendatangi Kantor KPU Pusat.

Kemudian disusul pendaftar kedua yakni para petinggi dari PKP.

Selanjutnya sebagai pendaftar ketiga, nampak Presiden PKS Ahmad Syaikhu didampingi Sekretaris Jenderal dan petinggi PKS juga menyambangi KPU untuk mendaftar.

Turut hadir juga pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beserta tim pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari tak lupa mengingatkan kepada para parpol calon peserta Pemilu 2024 yang mendaftar, agar menyiapkan sejumlah berkas persyaratan.

Hal ini, kata dia, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 tahun 2022.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa dokumen persyaratan yang disebutkan undang-undang. Juga secara teknis diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Aturan ini mengenai pendaftaran partai politik, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024,” ucapnya.

Hasyim menyebutkan bahwa ada tiga kategori parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024 merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020.

Tiga kategori ini adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), kemudian parpol peserta Pemilu yang tidak lolos PT, dan terakhir parpol baru.

Sesuai dengan ketentuan, tiga partai di atas yang telah mendaftar itu masuk kategori yang diperbolehkan undang-undang menjadi peserta Pemilu 2024.

PDI Perjuangan dan PKS merupakan partai yang lolos PT dan parlemen saat perhelatan Pemilu 2019. Namun, untuk PKP masuk ke kategori partai yang tidak lolos PT.

Nah partai mana lagi yang akan mendaftar untuk masuk menjadi kontestan di Pemilu 2024 nanti. (ist/pede)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=siN9Wbwwlcc[/embedyt]